BALIEXPRESS.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar. Dalam waktu kurang dari dua hari sejak laporan diterima, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya yang diparkir di depan sebuah warung di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, pada Senin (29/6). Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi dan rekaman terkait kejadian beredar luas di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Berkat kerja cepat tim gabungan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan pada Rabu (1/7) mengamankan seorang pria berinisial I Wayan DS (29) di kawasan Jalan Gunung Sari, Ubud. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tertinggal pada kendaraan.
Baca Juga: Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Bali Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Pelatihan Bubur Moreng dan Bali Herbal Sunset di Desa Penatih Dangin Puri
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta sejumlah barang yang digunakan saat menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga memudahkan petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama yang baik antara Polsek Ubud dan Satreskrim Polres Gianyar, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Ia menegaskan bahwa banyak kasus pencurian terjadi karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku, salah satunya akibat kunci kontak yang tertinggal pada kendaraan.
Selain itu juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci kontak tergantung, dan bila perlu menggunakan pengaman tambahan. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ubud dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Polisi memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di wilayah Ubud dan sekitarnya. *
Editor : Putu Agus Adegrantika