Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Badung Disebut Dalami Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta untuk Pura Belong Batu Nunggul

I Gede Paramasutha • Minggu, 5 Juli 2026 | 15:51 WIB
Spanduk bertuliskan bantuan dana hibah untuk Renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran. (Bali Express/Istimewa)
Spanduk bertuliskan bantuan dana hibah untuk Renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Polemik penggunaan danah hibah sebesar Rp500 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran masuk radar penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sejak Maret 2026. Bahkan, perkara itu kini disebut tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Bali dan difasilitasi oleh anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya. Dana tersebut dicairkan kepada penerima atas nama Wayan Bulat, namun belakangan muncul dugaan terkait pemanfaatannya sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pada 6 Maret 2026, Kajati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, menerbitkan surat bernomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 yang memerintahkan Kejari Badung menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana hibah di Pura Belong Batu Nunggul.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa dan Ketua DPRD Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta, Siapkan Kawasan Wisata Lebih Nyaman dan Berkelas

Dalam surat tersebut, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung diminta segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan melaporkan perkembangan penanganan perkara secara berjenjang. Tembusan surat juga dikirimkan kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan Kejati Bali.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Tim yang terdiri dari tujuh jaksa dibentuk untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan, termasuk melibatkan Kepala Seksi Pidana Khusus Gede Willy Pramana dan Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana.

Selama beberapa bulan terakhir, tim penyelidik telah menghimpun berbagai dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyaluran maupun penggunaan dana hibah tersebut. Seorang sumber di lingkungan Kejari Badung menyebutkan, hasil kerja tim kini telah disampaikan kepada Kepala Kejari Badung.

Baca Juga: Perbaiki 30 SD, Disdikpora Badung Optimis Rampung Desember 2026

"Laporan tim sudah diserahkan kepada Bapak Kajari. Tinggal menunggu gelar perkara. Setelah itu akan diputuskan langkah penanganan selanjutnya," ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebelum masuk ke ranah penegakan hukum, polemik hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul sempat beberapa kali dimediasi di Kantor Lurah Jimbaran. 

Mediasi dilakukan karena muncul sengketa yang juga disertai laporan pidana terkait persoalan lahan. Dalam forum tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menyarankan agar pembangunan pura menggunakan dana hibah ditunda hingga seluruh persoalan hukum memperoleh kepastian.

Menurutnya, melanjutkan pembangunan ketika sengketa dan laporan pidana masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pemerintah.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, yang saat itu mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut apabila terdapat persoalan administrasi maupun hukum, proses pemeriksaan dapat melibatkan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi terkait lainnya.

Dikonfirmasi mengenai penyelidikan perkara tersebut, Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana belum memberikan respon. (ges)

Editor : I Gede Paramasutha
#Pura Belong Batu Nunggul #kejari #badung #Hibah