BALIEXPRESS.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana.
Video berdurasi sekitar 4 menit 30 detik itu viral setelah diunggah oleh sebuah akun di media sosial.
Unggahan tersebut menyebut pemeran perempuan dalam video diduga merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jembrana.
Baca Juga: Ironis! Damkar Bangli Sering Evakuasi Satwa Liar, Tidak Punya Kendaraan Khusus
Akun pengunggah juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Menanggapi video yang beredar luas, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul rekaman tersebut sekaligus memastikan kronologi penyebarannya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, rekaman tersebut merupakan video lama yang dibuat pada 2024 saat perempuan dan pria yang ada di dalam video masih berstatus sebagai suami istri.
“Informasi awal yang bersangkutan tahun 2024 pernah melakukan video call dengan suaminya, dan sekarang saat video viral statusnya sudah sah bercerai,” ujar Alit Darmana, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, penyidik kini fokus melacak keberadaan mantan suami perempuan tersebut untuk dimintai keterangan terkait asal-usul video dan bagaimana rekaman itu bisa tersebar ke publik.
Baca Juga: BRI Genjot Bunga Mulai 1,75 Persen Jadi Andalan BRI x REI Expo 2026
“Kami masih kejar (suaminya) karena HP kondisi mati, namun posisi terakhir di Denpasar. Kami ingin klarifikasi dari suaminya langsung untuk perkembangan kasus,” katanya.
Polisi juga masih mendalami pihak yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut.
Selain mengusut dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran konten bermuatan asusila, penyidik akan menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran lain dalam kasus tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jembrana maupun instansi tempat perempuan yang disebut dalam unggahan tersebut bekerja mengenai status yang bersangkutan.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan kembali video tersebut dan menunggu hasil penyelidikan resmi agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan maupun merugikan pihak-pihak yang terlibat. (*)
Editor : I Made Mertawan