Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Balap Liar di Jembrana, Polisi Amankan 26 Motor dan Panggil Orang Tua Pelaku  

Gede Riantory Warmadewa • Kamis, 9 Juli 2026 | 07:48 WIB
Puluhan motor yang digunakan aksi balap liar diamankan di Mapolres Jembrana. (I Gde Riantory Warmadewa/Bali Express)
Puluhan motor yang digunakan aksi balap liar diamankan di Mapolres Jembrana. (I Gde Riantory Warmadewa/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana mengamankan 26 unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar (trek-trekan) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana.

Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 16 unit disita di Jalan Raya Baru Seacorm, Kecamatan Jembrana, sedangkan 10 unit lainnya diamankan di wilayah Kecamatan Mendoyo.

Baca Juga: Jembrana Kirim 11 Duta Seni Meriahkan PKB XLVIII 2026, Tampilkan Jegog Mebarung hingga Gong Kebyar

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta, mengatakan penertiban bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (4/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satlantas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Terhadap para pelanggar langsung dilakukan tindakan berupa penilangan manual,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Proyek Bangli Senilai Rp57 Miliar Belum Jalan, PUPR Optimis Rampung

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, petugas mengamankan 16 unit sepeda motor karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, hingga menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

“Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugianta.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Ekosistem Program Makan Bergizi Gratis Lewat Nutripreneur, Dorong UMKM dan Kesejahteraan Masyarakat

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Jembrana juga memanggil orang tua maupun wali para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami memanggil orang tuanya bertujuan memberikan pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya balap liar serta konsekuensi hukum atas pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Sugianta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memiliki kemampuan dan kelengkapan berkendara.

“Kami mengimbau pemilik kendaraan tidak meminjamkan kendaraan kepada anak yang belum memiliki kompetensi berkendara maupun yang berpotensi menggunakannya untuk balap liar,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar melalui layanan Kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku balap liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#balap liar #trek-trekan #jembrana