BALIEXPRESS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem, Selasa (14/7), setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Laporan gabungan komisi yang dibacakan I Gede Agus Surya Sugiarta menyebutkan, pembahasan Ranperda telah dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hasilnya, DPRD menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 1,815 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp 1,792 triliun sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 23,38 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp 146,08 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 4 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp142,08 miliar.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp 165,47 miliar. "Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati dan diterima sesuai rancangan yang diajukan," kata Surya Sugiarta saat membacakan laporan gabungan komisi.
Meski menyetujui Ranperda tersebut, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan. Fraksi PDI Perjuangan misalnya. Mereka menilai besarnya SiLPA menjadi indikator belum optimalnya perencanaan maupun penyerapan anggaran.
Fraksi ini juga mendorong pemerintah memanfaatkan SiLPA untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat sektor pertanian, perikanan, UMKM, serta program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi sistem pemungutan, serta optimalisasi potensi pajak dan retribusi, termasuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Fraksi juga mengingatkan agar belanja modal ditingkatkan sehingga pembangunan infrastruktur tidak kalah besar dibandingkan besarnya SiLPA.
Fraksi Demokrat menyatakan menerima Ranperda tersebut sembari mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Fraksi berharap evaluasi terhadap seluruh OPD terus dilakukan agar pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya semakin baik.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menegaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fraksi yang dipimpin Ni Komang Molu Indah Juliani meminta pemerintah lebih fokus mengarahkan anggaran pada pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penguatan ekonomi pedesaan serta menekan besaran SiLPA pada tahun-tahun mendatang.
Fraksi NasDem juga menerima Ranperda tersebut dengan meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI. Menurut fraksi tersebut, OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Fraksi Golkar. Selain mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali meraih opini WTP, Fraksi Golkar menilai peningkatan PAD harus menjadi prioritas untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat. Fraksi juga menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak dari sektor MBLB dan rendahnya realisasi belanja modal yang dinilai turut berkontribusi terhadap tingginya SiLPA.
Menutup laporannya, Surya Sugiarta mengatakan, seluruh hasil pembahasan diserahkan kepada rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. "Kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karangasem," ujarnya. (dir)
Editor : Wiwin Meliana