Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lahan Sawahnya Habis, DPRD Badung Sebut Pekaseh Subak 'Makan Gaji Buta’

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:18 WIB
Anggota Komisi III DPRD Badung, Wayan Sandra. (ist)
Anggota Komisi III DPRD Badung, Wayan Sandra. (ist)

BALIEXPRESS.ID - Anggota Komisi III DPRD Badung, Wayan Sandra menyoroti keberadaan pekaseh serta perangkat subak yang diibaratkan makan gaji buta.

Hal ini lantaran mereka dinilai masih menerima insentif meski subaknya tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Pemkab Badung pun diminta segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan subak serta Surat Keputusan (SK) pekaseh yang masih berlaku.

Baca Juga: Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

Menurut Sandra, banyak kawasan yang dahulu merupakan subak kini telah berubah menjadi kawasan permukiman maupun vila.

Namun struktur kepengurusan subaknya masih tetap menerima insentif dari pemerintah.

"Jangan sampai kita membayar pekaseh dan perangkat subak yang sudah tidak memiliki sawah. Itu sama saja membayar gaji buta," tegasnya.

Baca Juga: Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Ia mencontohkan, salah satu subak di wilayah Abianbase hingga Tibubeneng yang disebutnya sudah  tidak memiliki lahan persawahan.

Bahkan pura subaknya telah dipindahkan karena seluruh areal sawah telah beralih fungsi.

Sandra juga memperkirakan, terdapat sekitar 1.100 pekaseh beserta perangkat subak di Badung yang perlu diverifikasi.

Baca Juga: Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Dirinya juga menyatakan, pemerintah harus membedakan subak yang masih produktif dengan yang sudah kehilangan fungsi akibat pesatnya pembangunan.

Ia menegaskan, pekaseh di wilayah pertanian produktif seperti Abiansemal, Mengwi, dan Petang tetap harus mendapat dukungan penuh.

Namun untuk subak di kawasan yang telah berubah menjadi kawasan vila dan permukiman, pemerintah diminta melakukan evaluasi agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia.

"Kalau memang sudah tidak ada sawahnya, ya harus dievaluasi. Jangan sampai APBD dipakai membayar yang sudah tidak lagi menjalankan fungsi subak," paparnya.

Selain menyoroti insentif pekaseh, Sandra juga meminta Pemkab Badung mempercepat penertiban objek pajak, terutama vila, toko, dan usaha komersial di kawasan Canggu hingga Cemagi yang dinilai masih banyak belum optimal membayar pajak daerah.

Ia juga meminta program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar tepat sasaran agar hanya dinikmati masyarakat Badung yang berhak, bukan pemilik lahan dari luar daerah. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
gaji buta DPRD BADUNG Subak