BALIEXPRESS.ID - Langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Badung dalam mengajukan banding atas hasil putusan majelis hakim mendapatkan dukungan dari DPRD Badung.
Pengajuan banding ini dilakukan oleh pemerintah setempat lantaran telah kalah dari persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS).
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Baca Juga: Lahan Sawahnya Habis, DPRD Badung Sebut Pekaseh Subak 'Makan Gaji Buta’
Menurut Anom Gumanti, keputusan yang diambil oleh pemerintah yang dalam hal ini di bawah kepemimpinan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa telah melalui pertimbangan.
Terlebih dirinya menyebutkan, keputusan yang diambil telah melibatkan pakar hukum.
“Saya kira bapak bupati juga sudah melibatkan fakar-fakar hukum, saya di DPRD juga mengikuti perkembangan dari pak bupati,” ujarnya.
Baca Juga: Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar
Politisi asal Kuta ini pun tidak melarang Pemkab Badung untuk melakukan banding atas hasil persidangan yang mengabulkan gugatan dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS).
Hal ini lantaran sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, dinilai masih tahap awal dari proses hukum.
“Silahkan lah kalau mau banding, upaya hukum kan masih panjang. Ini baru tingkat pertama, ada tingkat pengadilan tinggi, kemudian ada di MA. Jadi silahkan,” ungkapnya.
Anom Gumanti pun berharap, nantinya hasil persidangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Badung.
“Jadi saya berharap, mudah-mudahan apapun nanti keputusan, adalah keputusan terbaik buat masyarakat Badung,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa telah memastikan akan mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran Pemkab Badung belum sependapat dengan putusan majelis hakim.
Melalui mengajukan banding ini, Pemkab Badung berharap perkara tersebut dapat ditinjau kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar," tegas Adi Arnawa.
Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT BTS terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah untuk memperpanjang masa perjanjian kerja sama hingga 7 Mei 2037.
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan tergugat, yakni Pemkab Badung. Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 tentang kerja sama Pemkab Badung dengan PT BTS dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu merupakan perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang masa perjanjian selama 10 tahun, sehingga masa kerja sama yang semula berakhir pada 7 Mei 2027 diperpanjang hingga 7 Mei 2037, dan beberapa kewajiban yang wajib dilaksanakan. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga