Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

AKPI Dorong Adopsi Hukum Kepailitan Lintas Negara Lewat Konferensi Internasional di Bali

Rika Riyanti • Kamis, 16 Juli 2026 | 16:33 WIB
INVESTASI: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Indonesia Insolvency Conference 2026 pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali, Kamis (16/7).
INVESTASI: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Indonesia Insolvency Conference 2026 pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali, Kamis (16/7).

 

BALIEXPRESS.ID – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Indonesia Insolvency Conference 2026 pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali.

Forum internasional tersebut mempertemukan praktisi restrukturisasi, hakim, regulator, pembuat kebijakan, hingga akademisi dari kawasan Asia Pasifik untuk membahas penerapan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai arah pengembangan hukum kepailitan Indonesia di masa mendatang.

Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., mengapresiasi dukungan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Pemerintah Provinsi Bali terhadap penyelenggaraan konferensi tersebut.

Menurutnya, Indonesia perlu mulai menyesuaikan sistem hukum kepailitan dengan standar internasional agar putusan kepailitan dapat diakui secara timbal balik antarnegara.

Baca Juga: Gubernur Koster Luncurkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera, Libatkan 12.942 Mahasiswa Mengabdi di Seluruh Bali

"Ini adalah salah satu kegiatan yang sangat penting tadi sudah disampaikan, bahwa Indonesia harus membuka diri terkait dengan bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa, agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu. Dan memang kita sudah membahasnya bersama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum," ujar Jimmy, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, hingga kini penyelesaian perkara kepailitan lintas batas di Indonesia masih menghadapi tantangan karena belum adanya kerangka hukum yang komprehensif.

Karena itu, AKPI berharap pembentukan regulasi nantinya turut melibatkan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

"Sehingga kita berharap dengan UNCITRAL Model Law bisa diterapkan di Indonesia. Kepastian hukum berbisnis di Indonesia sangat mendukung dan bisa meningkatkan nilai investasi Pak Menteri, dan juga bisa meningkatkan harapan pemerintah Indonesia," jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menilai forum tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat iklim investasi nasional.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor yang sangat diperhatikan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kami dari Kementerian Investasi memang sangat penting hadir dalam forum ini. Karena ini sangat berkaitan dengan iklim investasi kita. Jadi seperti kita ketahui bahwa setiap tahun itu kan realisasi investasi yang ada di Indonesia itu sumbernya dari dua. Satu, dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang kedua Foreign Direct Investment atau kita sebutkan dengan PMA," kata Todotua.

Ia mengatakan investor asing membutuhkan jaminan kepastian hukum, termasuk terkait mekanisme penyelesaian apabila terjadi gagal bayar maupun kepailitan terhadap aset yang dimiliki di Indonesia.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

"Pembahasannya di sini kan yang berkaitannya dengan apa namanya restructuring, ya kan, kepailitan, cross-border. Jadi ini sebenarnya kita butuhkan juga, dan kita memang nanti akan banyak membuka komunikasi kerja sama dengan AKPI," tuturnya.

Todotua menambahkan, terciptanya kepastian hukum diharapkan mampu meningkatkan realisasi investasi yang menjadi salah satu penopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Ia menyebut sekitar 30 persen pertumbuhan ekonomi tersebut ditargetkan berasal dari sektor investasi.

Menanggapi pertanyaan mengenai praktik nominee dalam investasi asing dan kaitannya dengan proses kepailitan, Todotua menegaskan hal tersebut bukan menjadi hambatan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Siswa, Gede Dangin Bangun Disiplin dan Perkuat Link and Match di SMKN 2 Tegallalang

Menurutnya, kepailitan merupakan konsekuensi yang dapat terjadi dalam aktivitas bisnis dan harus ditangani melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

"Pailit itu, pailit itu kan sebenarnya adalah suatu apa namanya bagian daripada konsekuensi berbisnis, apabila terjadi default. Ya kan. Tetapi yang mau kita pastikan bahwa adanya kepastian dalam proses pailit ini karena kita tetap juga mau menjaga agar bisnis yang ada ini, kalau pun terjadi problem, masalah kepailitan dan lain-lain, ini tetap ada apa namanya suatu kepastian hukum dan juga bisnisnya juga bisa tetap recover, asetnya juga bisa tetap apa namanya terjaga gitu," tegas Todotua.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasinya kepada AKPI yang memilih Bali sebagai lokasi penyelenggaraan konferensi.

Ia menilai pembahasan mengenai kepailitan lintas negara sangat relevan mengingat tingginya investasi sektor properti dan perhotelan di Pulau Dewata.

"Ini acara bagus banget. Ya, karena investasi di Bali terkait dengan investasi hotel, properti, sangat tinggi. Dan tentu saja di dalam kegiatan investasi ini ada potensi masalah-masalah yang harus ditangani lintas negara. Jadi saya sangat berterima kasih atas inisiatif AKPI bikin acara di Bali. Ini sangat mendorong dan membuat iklim investasi di Bali itu bagus," ungkap Wayan Koster.

Terkait rencana pengembangan Bali sebagai pusat keuangan internasional, Koster menyatakan pemerintah daerah siap mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga: Perempuan asal Jateng Dibunuh Kekasih WNA Singapura di Kos Denpasar, Jasad Dibiarkan Membusuk Tertimbun Boneka

Saat ini, pihaknya masih menunggu rampungnya regulasi setingkat undang-undang yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat.

Selain itu, ia menilai pengembangan pusat keuangan internasional juga dapat menjadi momentum pemerataan investasi di Bali.

Menurutnya, investasi tidak seharusnya hanya terkonsentrasi di Bali Selatan, tetapi juga mulai diarahkan ke wilayah Bali Utara, Bali Barat, maupun Bali Timur.

"Saya kira itu sudah diperhitungkan. Karena di Bali Selatan sudah padat investasi, perlu ada pergeseran ke wilayah Bali Utara, Bali Barat, atau Bali Timur. Tapi mengenai pilihan yang tepat lokasinya, belum diputuskan," tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
Pailit wayan koster KURATOR indonesia