BALIEXPRESS.ID– Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pemerintah daerah setelah menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, usai rapat dengar pendapat (RDP) yang sempat diskors sekitar 50 menit di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (16/7).
Supartha menegaskan, rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada empat perusahaan yang mengikuti RDP, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pembangunan di Bali yang diduga melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, maupun perizinan.
Menurutnya, Pansus menemukan pola pelanggaran yang serupa di sejumlah wilayah, mulai dari pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana, hingga lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia menilai masih banyak pembangunan yang dilakukan tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku, meskipun berbagai aturan telah diterbitkan untuk melindungi kawasan-kawasan tersebut, termasuk lahan pertanian yang berperan menjaga ketahanan pangan.
"Undang-undang tata ruang, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang bangunan gedung, RTRW, RDTR hingga berbagai perda sudah jelas mengatur. Namun masih saja ada yang membangun di kawasan yang tidak diperbolehkan," ujarnya.
Dalam rekomendasi pertama, Pansus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi teknis lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana, tebing, jurang, maupun lahan pertanian yang dilindungi.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga keabsahan seluruh dokumen perizinan. Jika ditemukan izin yang diterbitkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus meminta aparat penegak hukum menyelidiki pihak yang menerbitkan izin tersebut.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali maupun kabupaten/kota juga didorong mengevaluasi penerbitan sertifikat tanah, khususnya di kawasan lindung, wilayah mitigasi bencana, dan lahan pertanian yang secara aturan tidak dapat disertifikatkan.
Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengingatkan para pengembang agar tidak memaksakan pembangunan semata-mata demi keuntungan ekonomi, terutama di kawasan yang memiliki nilai jual tinggi karena panorama alam, laut, maupun persawahan.
Rekomendasi kedua mendorong penghentian sementara seluruh kegiatan usaha dan pembangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan. Namun, ia menegaskan pelaksanaan penutupan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
"Pansus hanya memberikan rekomendasi dalam fungsi pengawasan. Pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif. Kami beri batas waktu hingga 23 Juli 2026," tegasnya.
Ia juga meminta Satpol PP bersama OPD teknis meningkatkan pengawasan di lapangan tanpa harus menunggu temuan dari DPRD.
Sementara itu, rekomendasi ketiga merupakan langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen disertai pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan atau berdiri di kawasan mitigasi bencana maupun kawasan yang dilarang untuk pembangunan.
Meski demikian, Supartha menegaskan Pansus tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, DPRD justru tengah menyiapkan usulan kebijakan baru agar penataan ruang di Bali memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memberikan ruang bagi dunia usaha.
"Kami bukan ingin mematikan usaha. Tugas kami mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan. Tetapi ke depan pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana maupun lahan sawah yang dilindungi tidak boleh lagi terjadi," terangnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP menemukan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu. Temuan itu diperoleh setelah Pansus menggelar RDP dan meminta klarifikasi dari perwakilan manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS).
Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar Pansus menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya penertiban pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan perizinan di Bali.(ika)
Editor : Wiwin Meliana