Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mantan Karyawan Gasak Motor Operasional SPPG Melinggih, Dibekuk Polsek Payangan Kurang dari 24 Jam

Putu Agus Adegrantika • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:49 WIB
DIAMANKAN : Polsek Payangan amankan pelaku kasus curanmor. 
DIAMANKAN : Polsek Payangan amankan pelaku kasus curanmor. 

BALIEXPRESS.ID – Gerak cepat jajaran Polsek Payangan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.K.Y. (21) yang diduga mencuri sepeda motor operasional milik SPPG Melinggih berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan. Pelaku ditangkap pada Rabu (15/7) sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan. Korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau bernomor polisi DK 6917 ACS yang digunakan sebagai kendaraan operasional SPPG Melinggih.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payangan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan sejumlah saksi, serta informasi yang berkembang di lapangan, petugas mengarahkan penyelidikan kepada seorang mantan karyawan SPPG yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Banjar Buahan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Tambah Dua Rute Domestik Baru, Konektivitas Penerbangan Makin Luas

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang masih dalam keadaan tidak aman karena kunci kontak tergantung pada sepeda motor.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dicuri, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti pendukung lainnya.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana secara profesional serta cepat.

“Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita,” ujarnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana pencurian. “Polsek Payangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Payangan. *

Editor : Putu Agus Adegrantika
Sumber : humas polres gianyar
curanmor diamankan polsek payangan