BALIEXPRESS.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tetap mengacu pada konsep bekerja dari rumah.
Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai Work From Anywhere (WFA).
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BKPSDM memastikan akan melakukan evaluasi dan penanganan sesuai regulasi disiplin ASN.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menanggapi adanya informasi mengenai oknum pegawai berseragam Korpri yang terlihat berada di sebuah kafe saat jam kerja WFH.
Baca Juga: Wacana Regrouping Sekolah Menguat, BKPSDM Bali Pastikan Guru Tetap Aman
Budiasa menjelaskan, lokasi pelaksanaan WFH telah disesuaikan dengan titik koordinat tempat tinggal yang didaftarkan masing-masing pegawai dalam sistem kehadiran.
Dengan mekanisme tersebut, pegawai yang berada di luar lokasi yang telah terdaftar tidak dapat melakukan presensi.
"Kalau kita bicara WFH, WFH itu kan artinya Work From Home. Bukan WFA ya H ini. Untuk absensi, untuk absensi sudah kami sampaikan. Absensi itu sesuai dengan lokasi tempat tinggal yang didaftarkan. Lokusnya di sana. Lalu bagaimana dengan ada informasi bahwasanya ada pegawai yang posisi di kafe, atau di luar, atau di tempat lain? Dari kacamata kami, dari kacamata kami, untuk saat ini kami sudah melakukan satu evaluasi terhadap hal itu. Ketika mereka berada di luar dari lokasi, mereka enggak bisa melakukan absensi. Sedangkan pelaporan berkaitan kinerja dari SiKepri," katanya, Jumat (17/7).
Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan WFH tidak hanya dilakukan melalui sistem presensi digital, tetapi juga melalui pemantauan lapangan oleh tim pengawas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Budiasa, kebijakan WFH diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap melaksanakan pekerjaannya dari rumah, kecuali sedang menjalankan tugas kedinasan yang mengharuskan berada di luar.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran, BKPSDM akan melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jual Kalung Emas Pak Man Colik Rp50 Juta, Pelaku Pembunuhan Belikan Pacar iPhone 16
"Seandainya memang ada hal seperti itu, tentu kami akan lakukan verifikasi, klarifikasi, dan tentu hal yang pertama atau terakhir kami akan siapkan hukuman disiplin kalau memang terbukti yang bersangkutan melakukan hal-hal yang memang di luar daripada regulasi yang telah ditetapkan," jelasnya.
Hingga kini, BKPSDM Bali menyatakan belum menerima laporan maupun menemukan kasus pelanggaran yang telah terverifikasi selama pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Bali.
Meski demikian, seluruh ASN diingatkan untuk tetap mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku karena regulasi kepegawaian saat ini mengatur sanksi secara tegas terhadap pelanggaran kehadiran maupun jam kerja.
"Contohnya dia tidak berturut-turut bolos kerja, misalnya besoknya masuk, 5 hari dia masuk, seperti ngakalin aturan. Terkait disiplin kerja pegawai termasuk didalamnya absensi saat WFH. Maka bagi pegawai yang 10 hari berturut turut tanpa alasan yang sah, dapat diberhentikan. Sedangkan yang tidak berturut turut tapi diakumulasi maksimal 28 hari dalam setahun dapat diberhentikan," tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti