Demer Jelaskan Alasan Golkar Hentikan Keikutsertaan di Pansus TRAP, Nilai Masa Tugas Telah Berakhir

Rika Riyanti • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB
Musda Golkar 22 Februari, Demer Siap Maju Jadi Ketua DPD I
Musda Golkar 22 Februari, Demer Siap Maju Jadi Ketua DPD I

 

BALIEXPRESS.ID – Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, menjelaskan bahwa keputusan menghentikan keikutsertaan anggota Fraksi Golkar dalam aktivitas Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali didasarkan pada pandangan bahwa masa tugas pansus telah berakhir setelah menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Penjelasan tersebut disampaikan Demer untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait keputusan tersebut.

Menurut Demer, sejak awal pembentukan pansus telah diatur mengenai masa kerja yang berlangsung selama enam bulan atau berakhir setelah laporan disampaikan kepada rapat paripurna.

Ia menilai klausul tersebut menjadi dasar bahwa pansus tidak lagi menjalankan tugas setelah tahapan tersebut dilalui.

Baca Juga: Institut Mpu Kuturan Sukses Jadi Tuan Rumah iTELL Conference 2026 Dorong Kolaborasi Global Pembelajaran Bahasa

"Yang pertama, kan dibentuknya itu jelas sudah ada waktu dari Pansus itu 6 bulan atau berakhir setelah melaporkan ke Paripurna. Itu biasa dari setiap pansus begitu. Puluhan saya ikut pansus ya begitu, setelah dilaporkan Paripurna berakhir. Jadi sekarang landasan hukumnya apa untuk dipakai lagi bekerja? Kecuali dibentuk lagi, dihidupkan kembali pansus itu," ujarnya saat diwawancara, Sabtu (18/7).

Ia mengatakan pandangan tersebut didasarkan pada pengalaman dan pemahamannya mengenai ketatanegaraan selama menjadi anggota legislatif.

"Saya ini S2 saya di UNPAD ambil Administrasi Publik. Yang ketiga saya ini 22 tahun praktik di ketatanegaraan, bidang DPR RI, praktik lapangan langsung sebagai anggota dewan. Jadi saya mengerti ketatanegaraannya. Bukan tidak mengerti," katanya.

Demer juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak keberadaan Pansus TRAP.

 

Menurutnya, yang ia sampaikan selama ini adalah dorongan agar pansus memusatkan perhatian pada persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

"Saya bukan berarti menolak pansus. Yang kemarin saya komentari tentang Pansus TRAP itu kenapa saya minta Pansus TRAP melakukan pekerjaan skala prioritas. Apa yang menjadi prioritas? Adalah yang merugikan masyarakat banyak," ucapnya.

Ia mencontohkan persoalan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Bali sebagai isu yang menurutnya perlu mendapat perhatian utama.

Ia juga menepis isu dirinya menarik anggota lantaran ada kaitannya dengan kasus PT BTID.

Baca Juga: BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan "BRI Wellness Experience", Dukung Gaya Hidup Sehat dan Perkuat Ekosistem Wellness

"Yang merugikan masyarakat banyak yaitu terutama yang kemarin sudah terjadi banjir. Di Bedugul banjir sampai perjalanan ke Singaraja, kemudian di Denpasar juga terjadi banjir. Jangan sampai saya dianggap menolak diperiksanya PT BTID dan Pejarakan. Enggak, salah itu. Yang saya minta adalah yang merugikan masyarakat diprioritaskan," katanya.

Menurut Demer, keterbatasan waktu, personel, dan anggaran yang dimiliki pansus menjadi alasan perlunya menentukan skala prioritas dalam menjalankan tugas.

"Pansus ini punya keterbatasan waktu, keterbatasan tenaga, orangnya enggak banyak. Sementara pelanggarannya ribuan. Maka dari itu saya minta melakukan hal-hal yang prioritas dan kemudian juga anggaran dari APBD pasti terbatas," ujarnya.

Selain itu, Demer juga menyinggung pentingnya memperhatikan mekanisme pengawasan terhadap kawasan yang menjadi perhatian pansus.

Baca Juga: Festival Seni Bali Jani 2026 Wadahi Kreativitas Seni Modern Pemuda Bali

Ia menyarankan agar aspek tersebut turut dicermati sesuai ketentuan yang berlaku.

Demer berharap pernyataannya dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dari maksud yang ingin disampaikan.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan Golkar menghentikan keikutsertaan dalam aktivitas Pansus TRAP murni didasarkan pada interpretasi terhadap masa tugas pansus sebagaimana tertuang dalam surat keputusan pembentukannya.

"Masa tugasnya kemudian juga ada kata-kata di situ. Setelah melaporkan ke Paripurna sudah selesai. Kan tidak mesti enam bulan pas baru melaporkan ke Paripurna. Bisa lima bulan, bisa enam bulan kurang dua hari berhenti. Yang dimaksud itu," kata Demer.(***)

Editor : Rika Riyanti
Pansus TRAP DPRD Bali Golkar Bali btid demer