BALIEXPRESS.ID- Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di salah satu instansi Pemkab Tabanan ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan pada Minggu lalu.
Pria berinisial IGBBY,32 alias Sapler, ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 296,54 gram atau 280,92 gram netto.
Baca Juga: Nobar Final Piala Dunia di Yayasan De Gadjah Bali Diserbu Ribuan Penonton
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, ketika dikonfirmasi Senin (20/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Sapler ditangkap di rumahnya di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu malam lalu sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku merupakan pegawai PPPK Paruh waktu di Lingkungan Pemkab Tabanan,” jelasnya.
Penangkapan Sapler bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Kipli diduga sering terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Ananta memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Ni Made Wahyu Widari Armini Putra, Buka Tempat Nongkrong Harga Murah Rasa Bintang Lima
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada pelaku Sapler yang mana sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan yakni memiliki tato di kedua lengan serta tinggal di kawasan banjar Anyar Kediri Tabanan.
“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengawasan di sekitar rumah Sapler hingga akhirnya mengamankan pelaku di dalam kamarnya. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua saksi dari masyarakat, yakni kepala wilayah dan pacalang setempat,” urainya.
Polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di berbagai tempat di dalam kamar, mulai dari tas, kotak penyimpanan, hingga di atas meja.
Selain 20 paket diduga sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa perkakas yang digunakan untuk mengedarkan sabu, berupa 133 buah Microtube PCR yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu unit telepon genggam Oppo A60, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima beserta STNK.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Kami juga menduga tersangka memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu untuk diedarkan," tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tabanan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Sementara itu, barang bukti disebutkannya juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dari barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. (*)
Editor : I Made Mertawan