Dua Kejahatan Terungkap di Ubud, Pasutri Pencuri Emas hingga Jambret Kambuhan Dibekuk

Putu Agus Adegrantika • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:32 WIB
KANIT : Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra. 
KANIT : Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra. 
 
BALIEXPRESS.ID – Jajaran Polres Gianyar kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam waktu berdekatan, polisi berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Ubud, yakni pencurian perhiasan emas di Desa Petulu serta aksi penjambretan yang menimpa seorang perempuan di Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta.
 
 
Kasus pertama diungkap Unit Reskrim Polsek Ubud dengan menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi pelaku pencurian perhiasan emas milik warga Desa Petulu. Dari hasil penyelidikan, pasangan tersebut diketahui telah menyusun rencana sebelum melancarkan aksinya.
 
Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari salon kecantikan atau tempat nail art untuk mengamati situasi rumah calon korban. Ketika mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke pekarangan dan mengambil barang berharga berupa perhiasan emas.
 
“Pelaku berpura-pura menanyakan salon atau tempat nail art. Modus ini digunakan untuk memastikan kondisi rumah. Saat melihat kesempatan, mereka langsung beraksi,” jelasnya, Selasa (21/7). 
 
 
Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku melakukan pencurian karena terlilit masalah ekonomi. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya dipakai untuk biaya perawatan wajah pelaku perempuan.
 
“Motifnya karena banyak utang. Mereka mengaku telah merencanakan pencurian tersebut sebelumnya,” tambah Iptu Julia Hendra.
 
Sementara itu, keberhasilan kedua diraih Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ubud yang berhasil mengungkap kasus penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/7) sore itu mengakibatkan korban, Ni Putu Nik Sariani (48), mengalami luka-luka dan kerugian puluhan juta rupiah.
 
Saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor hendak menyeberang menuju tokonya. Tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy memepet korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan. Tarikan kuat tersebut membuat korban terjatuh ke badan jalan.
 
Akibat insiden itu, korban mengalami memar pada pergelangan tangan kiri dan lutut kanan serta nyeri pada bagian leher sehingga harus menjalani perawatan medis. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp46,6 juta.
 
Kanit I Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Aria Wiryadinata, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
 
“Pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya di wilayah Mengwitani pada Sabtu dini hari saat baru pulang dari Canggu. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya.
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, kalung emas milik korban, telepon genggam, uang tunai, helm, sandal, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari rumah tahanan pada tahun 2025.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik saat beraktivitas di jalan maupun ketika berada di rumah.
 
“Masyarakat diharapkan tidak menggunakan perhiasan secara mencolok di tempat umum dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. *
Editor : Putu Agus Adegrantika
Sumber : humas polres gianyar
polres gianyar ungkap kasus