BALIEXPRESS.ID – Proses hukum dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan seorang suami terhadap istrinya terus bergulir di Polresta Denpasar. Pada Selasa (21/7), Karina Chandra (KC) selaku terlapor memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan itu mendapat pendampingan kuasa hukum Karina dan ibunya, Liem Jen Lie (YL), yakni Siti Sapura alias Ipung bersama Horasman Diando Suradi. Mereka menilai penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan, mulai dari penerapan pasal hingga perbedaan perlakuan terhadap perkara lain yang ditangani kepolisian.
Ipung menjelaskan, pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan pertama sejak status perkara ditingkatkan dari pengaduan masyarakat (dumas) menjadi laporan polisi (LP). Sebelumnya, kliennya hanya dimintai klarifikasi ketika perkara masih berada pada tahap pengaduan.
Baca Juga: Dua Kejahatan Terungkap di Ubud, Pasutri Pencuri Emas hingga Jambret Kambuhan Dibekuk
Menurutnya, laporan yang diajukan suami Karina, Reiner Sugata Liman (RSL), menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan asal-usul orang. Namun, ia menilai unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.
"Yang kami pertanyakan, identitas siapa yang disembunyikan? Akta kelahiran anak saja sampai sekarang belum diterbitkan. Kalau akta kelahiran belum ada, lalu dasar dugaan penggelapan asal-usul anak itu apa?" ujar Ipung.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, unsur Pasal 401 KUHP baru dapat dikaji apabila terdapat dokumen resmi, seperti akta kelahiran, yang memuat identitas orang tua secara tidak benar. Sementara dalam kasus ini, bayi yang dilahirkan Karina belum memiliki akta kelahiran.
Baca Juga: Mahasiswa KKN dan Warga Pejeng Tebar Ribuan Bibit Ikan Nila di Sungai
Ipung juga mempersoalkan alasan penyidik yang menyebut laporan muncul karena saat persalinan pihak yang menjadi penjamin adalah ibu kandung Karina, bukan suaminya. Menurutnya, alasan tersebut tidak berkaitan dengan unsur pidana penggelapan asal-usul anak.
"Kami bertanya identitas siapa yang disembunyikan, tetapi jawaban penyidik justru menyebut pelapor keberatan karena penjaminnya ibu kandung, bukan suami. Itu menurut kami tidak berkaitan dengan unsur pasal yang disangkakan," katanya.
Selain mempersoalkan substansi laporan, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan penanganan perkara di Polresta Denpasar. Ipung mengatakan laporan terhadap Karina hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga bulan sejak pengaduan masyarakat pada 10 Maret 2026 hingga naik menjadi laporan polisi pada 8 Juni 2026.
Sebaliknya, ia mengklaim terdapat perkara lain yang mereka tangani membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk naik ke tahap penyidikan, bahkan ada yang berstatus tersangka namun penanganannya kemudian tidak jelas.
"Kami melihat ada perbedaan perlakuan. Ada perkara lain yang membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, tetapi perkara ini justru sangat cepat naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan belum diterbitkannya akta kelahiran anak berkaitan dengan persoalan akta perkawinan yang disebut masih dikuasai pihak suami. Menurut Ipung, Karina belum dapat mengubah status administrasi kependudukan dari belum kawin menjadi kawin karena belum menerima akta perkawinan. Kondisi itu menyebabkan saat melahirkan Karina masih menggunakan KTP berstatus belum menikah.
Mereka bahkan menduga terdapat upaya menghambat pengurusan dokumen kependudukan, termasuk adanya surat pemblokiran permohonan akta kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Atas kondisi tersebut, Ipung menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan balik pelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP terkait penguasaan dokumen autentik milik orang lain tanpa hak.
"Saya ingin menguji apakah polisi benar-benar independen. Kalau kami membuat laporan, apakah juga akan diproses sebagaimana laporan terhadap klien kami," katanya. Ipung juga mengkritik proses penyidikan yang menurutnya berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap perempuan.
Ia mengingatkan penyidik agar tetap berpegang pada asas hukum sebagaimana diatur dalam KUHP baru, termasuk asas tiada pidana tanpa kesalahan serta larangan menggunakan penafsiran analogi untuk menetapkan suatu tindak pidana.
Menurutnya, setiap tindak pidana harus memiliki unsur kesengajaan atau kealpaan yang dapat dibuktikan serta menimbulkan akibat hukum yang nyata. "Kalau memang unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan dipaksakan. Hukum harus menjadi panglima," tegasnya.
Baca Juga: Denpasar Belajar ke Jakarta Susun Rencana Aksi Kawasan Rendah Emisi Sanur
Kuasa hukum berharap Kapolresta Denpasar bersedia membuka ruang audiensi maupun gelar perkara khusus untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut. Mereka juga meminta Bidang Propam dan Irwasda Polda Bali melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan.
Sementara itu, Karina mengaku terpukul karena harus berulang kali memenuhi panggilan penyidik di tengah kondisinya sebagai ibu yang baru melahirkan. "Saya sedih dan sakit hati. Dipanggil-panggil seperti ini membuat saya tidak bisa beraktivitas dengan tenang," ujarnya.
Ia juga mengaku kecewa karena ibunya ikut dilaporkan dalam perkara tersebut hanya karena menjadi penjamin saat proses persalinan. "Kasihan ibu saya ikut terseret. Padahal beliau hanya mendampingi saya saat melahirkan," katanya.
Ibunda Karina, Liem Jen Lie, menyatakan akan tetap menghadapi proses hukum karena merasa tidak melakukan kesalahan. Menurutnya, putrinya sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya sejak usia kehamilan sekitar dua bulan akibat sering terjadi perselisihan. Ia juga mengklaim Karina sempat mengalami tekanan verbal selama menjalani kehamilan.
Selain itu, Liem mengatakan pelapor sempat menginginkan proses persalinan dilakukan pada tanggal dan rumah sakit tertentu berdasarkan pertimbangan pribadi. Namun, karena alasan medis, Karina akhirnya menjalani operasi caesar di rumah sakit berbeda pada 14 Februari 2026.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilayangkan RSL terhadap istrinya. Ia menjelaskan laporan bermula dari pengaduan masyarakat pada 10 Maret 2026 dan kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 8 Juni 2026.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa pelapor dan sedikitnya enam orang saksi. "Benar ada laporan tersebut. Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Pelapor sudah dimintai keterangan, kemudian sekitar enam saksi telah diperiksa dan pemeriksaan masih akan berkembang," ujarnya.
Adi menegaskan hingga kini proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan akan terus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. "Untuk sementara proses penyelidikan maupun penyidikan tidak ada hambatan. Penyidik akan tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha