BALIEXPRESS.ID - Aksi pencurian menyasar sebuah rumah terjadi di Dusun Sidayu Tojan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Rumah milik I Komang Wahyu Wiguna dibobol oleh orang tak dikenal dan berhasil membawa kabur 12 sertifikat hak milik (SHM) berbagai bidang tanah.
Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Minggu (19/7/2026) saat rumah dalam keadaan kosong karena pemilik tinggal di Denpasar.
Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, Bus Sakhindra Trans Hantam Vario di Jembrana
Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Klungkung pada Senin (20/7/2026) dan kini tengah dalam penyelidikan.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga berjumlah dua orang.
Aksi keduanya juga terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
Baca Juga: Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga dua orang. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu rumah, kemudian mengambil 12 sertifikat hak milik yang disimpan di dalam rumah. Rekaman CCTV sudah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikat yang hilang terdiri atas sejumlah SHM yang berada di Desa Sesetan, Desa Takmung, Desa Satra, hingga kawasan Jalan Sidayu, Desa Takmung.
Baca Juga: Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Pak Man Colik: Ditikam dari Belakang saat Ambil Hp
Menurut Iptu Alit, dari keterangan saksi di lokasi, rumah tersebut memang sudah cukup lama tidak ditempati karena pemilik berdomisili di Denpasar.
Kejadian baru diketahui setelah saksi mengecek kondisi rumah dan selanjutnya meminta korban memeriksa rekaman CCTV.
"Saksi juga telah mengganti gembok pintu yang dirusak pelaku atas permintaan korban untuk mengamankan rumah," katanya.
Polisi menduga pelaku telah mengetahui kondisi rumah yang kosong sehingga leluasa menjalankan aksinya.
Saat ini Satreskrim Polres Klungkung masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Selain itu, polisi juga mengimbau korban agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) untuk melakukan langkah-langkah administrasi terhadap sertifikat yang hilang guna mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta memanfaatkan CCTV sebagai upaya pencegahan tindak kriminal," tandasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan