DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Hanya Dukung Koordinasi Lapangan

Rika Riyanti • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:32 WIB
ilustrasi pajak:  Pemkab Gianyar melaksanakan program penghapusan denda PBB dan PHR.
ilustrasi pajak 

 

BALIEXPRESS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pelaksanaan tugas DJP.

Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa maupun media sosial yang memunculkan beragam persepsi di masyarakat.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (21/7), DJP memastikan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan.

"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," demikian penjelasan Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kunjungan Danantara Soroti Pendampingan PNM dalam Mendorong Usaha Ultra Mikro

DJP menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi yang telah dilakukan bersama berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan.

Kolaborasi tersebut bertujuan mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Dalam kondisi tertentu, koordinasi itu juga dapat mencakup pendampingan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Namun, pendampingan tersebut tidak mengubah kewenangan perpajakan yang tetap berada di tangan petugas DJP.

 

DJP juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap peran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas pesan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukanlah kebijakan baru.

Ketentuan tersebut telah menjadi pedoman internal DJP sejak tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Adapun Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 disebut hanya sebagai penyempurnaan atas pedoman yang telah berlaku sebelumnya.

Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020.

Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.

DJP menegaskan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, proporsional, serta akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Editor : Rika Riyanti
babinsa wajib pajak djp pajak