Ponglik Pertanyakan Dasar Medis Penangguhan Penahanan Tersangka Pemalsuan Surat, Minta Verifikasi Independen

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kuasa hukum pelapor, I Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik. (Bali Express/Istimewa)
Kuasa hukum pelapor, I Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Keputusan penyidik Polda Bali yang tidak menahan tersangka dugaan pemalsuan surat, Anak Agung Ngurah Darmawan, memunculkan sorotan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, I Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik, mempertanyakan dasar medis yang dijadikan pertimbangan penyidik dalam memutuskan tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa Darmawan sempat dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada Senin (20/7) sekitar pukul 21.00 Wita. Tindakan itu dilakukan karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut berawal dari laporan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara bersama pihak Puri Kaleran Kangin terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan Pak Man Colik Sempat Direncanakan saat Hari Raya Kuningan

Dalam pemeriksaan, Darmawan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan di RSU Garba Med Kerobokan sejak 16 hingga 18 Juli 2026. Berdasarkan resume medis dari rumah sakit tersebut, penyidik menyatakan tersangka menderita sejumlah penyakit, namun diagnosisnya tidak dipublikasikan.

Usai diperiksa, Darmawan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang dengan alasan harus menjalani kontrol kesehatan pada Selasa (21/7). Selain itu, polisi juga menyebut ada pertimbangan medis karena penyakit yang diderita tersangka dikhawatirkan bersifat menular.

Kombes Pol Ariasandy sekaligus membantah isu adanya campur tangan mantan petinggi Polri dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keputusan penyidik murni didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kondisi kesehatan tersangka.

Baca Juga: Di Balik Foto Pakai Filter Pelaku Pembunuhan Pak Man Colik, Tersimpan Modus Raup Uang

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya meredakan pertanyaan dari pihak pelapor. Ponglik menilai dasar pertimbangan kesehatan seharusnya tidak hanya mengacu pada resume medis yang diterbitkan rumah sakit swasta.

Ia mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan pembanding melalui Rumah Sakit Bhayangkara, rumah sakit pemerintah, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Bali guna memastikan kondisi tersangka secara independen dan objektif.

Menurut Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali tersebut, langkah verifikasi menjadi penting karena keputusan mengenai penahanan atau tidaknya seorang tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila ada pemeriksaan pembanding dari institusi kesehatan pemerintah atau Biddokkes Polri, maka keputusan penyidik akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan dapat menghindarkan munculnya anggapan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," ujarnya.

Sebaliknya, apabila keputusan hanya didasarkan pada satu resume medis dari rumah sakit swasta tanpa verifikasi independen, menurut Ponglik, hal itu berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai standar yang digunakan dalam menentukan apakah seorang tersangka benar-benar tidak dapat menjalani proses hukum maupun penahanan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak tersangka untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, hak tersebut harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

"Yang diharapkan masyarakat adalah proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga," katanya.

Baca Juga: Duh, Eks Kantor Disparbud Bangli Terbengkalai, Kendaraan Dinas Ikut Teronggok

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan kesehatan pembanding oleh Biddokkes Polda Bali, Rumah Sakit Bhayangkara, maupun rumah sakit pemerintah sebelum diputuskan Darmawan tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat terkait dasar pengambilan keputusan penyidik. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
tersangka pemalsuan surat ponglik