BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Kebijakan ini ditempuh untuk melindungi ruang usaha pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.
Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perangkat daerah teknis melakukan evaluasi terhadap perizinan berusaha PMA yang memanfaatkan sistem OSS.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan mekanisme perizinan berbasis risiko oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi ruang gerak UMKM.
Dalam rilis resmi Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (22/7) menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali menyebut, Tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, evaluasi juga menemukan bahwa sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Pemerintah menilai celah regulasi tersebut memungkinkan PMA memperoleh izin secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan.
Bahkan, sebagian di antaranya menjalankan usaha dengan menggunakan virtual office.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus memberi tekanan terhadap keberlangsungan pelaku UMKM lokal, terutama pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan antara investor dan usaha kecil.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemerintah Provinsi Bali kemudian menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Sektor usaha yang terdampak meliputi hotel bintang dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, hotel melati, real estate, konsultansi manajemen, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, penyewaan sepeda motor, perdagangan eceran makanan, penyediaan akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, rumah atau kedai obat tradisional, usaha penjahitan, fasilitas stadion, pusat kebugaran, promotor kegiatan olahraga, hingga konsultansi manajemen industri.
Selain membatasi akses pada sejumlah KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan Pak Man Colik Sempat Direncanakan saat Hari Raya Kuningan
Kebijakan penutupan akses OSS telah diberlakukan di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.
Dengan kebijakan itu, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI yang dibatasi hingga ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perusahaan yang telah memperoleh izin tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Pemerintah Provinsi Bali juga menegaskan akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
Baca Juga: Duh, Eks Kantor Disparbud Bangli Terbengkalai, Kendaraan Dinas Ikut Teronggok
Dalam rilis tersebut disebutkan, Gubernur bersama Wali Kota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
Di sisi lain, Pemprov Bali menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menutup pintu bagi investasi asing.
Pemerintah tetap membuka peluang bagi investasi yang dinilai berkualitas dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” ujar Gubernur Koster.(***)
Editor : Rika Riyanti