BALIEXPRESS.ID – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7). Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim melakukan verifikasi surat kuasa para pihak, menjadwalkan mediasi, serta mencatat pengunduran diri Ketua Majelis Hakim karena memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu kuasa hukum tergugat.
Empat perusahaan media yang digugat yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberitaan yang menyebut Togar Situmorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap klien di Polda Bali.
Pihak penggugat menilai media-media tersebut tidak menerapkan prinsip keberimbangan atau cover both side dalam pemberitaan. Sebaliknya, tergugat yang didampingi Tim Hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyampaikan sudah ada mekanisme hak jawab yang dijalankan. Sidang perdana yang berlangsung di PN Denpasar turut menarik perhatian kalangan jurnalis. Sejumlah insan pers tampak hadir memberikan dukungan kepada media-media yang digugat karena produk pemberitaan tersebut.
Baca Juga: Bali Perketat Investasi Asing, PMA Tak Lagi Bisa Ajukan OSS di 18 KBLI
Koordinator SJB, I Made Suardana atau yang akrab disapa Ariel, usai sidang tersebut, menyampaikan ada sebanyak 34 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali hadir mewakili para tergugat. Sementara dari pihak penggugat, berdasarkan surat gugatan terdapat delapan kuasa hukum, namun yang hadir dalam persidangan hanya dua orang.
Ia juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang akan menjadi catatan dalam jawaban gugatan, khususnya terkait aspek formal surat kuasa yang digunakan pihak penggugat. "Kami sudah melihat surat kuasa dari lawan dan ada beberapa hal yang menjadi catatan kami. Nanti akan kami tuangkan dalam jawaban gugatan terkait aspek formilnya," katanya.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan mengundurkan diri karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat. Meski demikian, proses perkara tetap berjalan dan agenda mediasi telah dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.
Baca Juga: Pesan Prostitusi Online, Pemuda Dihujani Tusukan Pecahan Botol di Benoa, Polisi Tangkap Pelaku
"Mediasi tetap jalan. Pokok perkara belum diperiksa. Para pihak hanya akan dipertemukan terlebih dahulu dalam proses mediasi," ujar Ariel. Ia menegaskan tim kuasa hukum tergugat siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kami nyatakan on fire dan all out. Tim ini solid dan siap menghadapi gugatan tersebut. Namun kami juga memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mempertimbangkan kembali langkah hukumnya sampai agenda mediasi nanti," ucapnya. Sebelumnya, Ariel mengatakan pihaknya telah mempelajari materi menyangkut gugatan ini secara menyeluruh dan menilai objek sengketa yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang lahir dari kerja pers.
Jurnalis disebutnya menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan.
Menurut Ariel, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui Dewan Pers.
Hal senada disampaikan advokat tergugat lainnya, I Wayan Sedana. Menurutnya, surat kuasa para tergugat telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sebelum memasuki pokok perkara.
"Kalau mediasi gagal, tentu akan masuk ke tahapan jawab-menjawab. Kami sudah mempelajari gugatan dan siap menghadapi proses selanjutnya," katanya. Kuasa hukum tergugat lainnya I Nengah Jimat menyatakan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum, baik dalam mediasi maupun persidangan.
"Secara substansi gugatan, material maupun formal, kami sudah siap. Kalau ada jalan terbaik dalam mediasi tentu akan dipertimbangkan. Namun jika perkara berlanjut, kami juga siap dengan seluruh proses penegakan hukum yang ada," tandasnya. Ia menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Mediasi akan dipimpin mediator yang ditunjuk pengadilan.
Menurut Jimat, tim hukum tergugat memiliki dua pilihan, yakni tercapainya perdamaian atau perkara berlanjut ke tahap pembuktian. "Pers ini kan pilar demokrasi. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, ruang-ruang yang ditentukan oleh undang-undang diberikan hak jawab, hak koreksi, itu sudah dilakukan. Tim ini sudah siap membela kemerdekaan pers," tegasnya.
Berbeda dengan tim hukum tergugat yang menyebut awak media sudah melayani mekanisme hak jawab, kuasa hukum penggugat Agus dan Jody Kunto justru mengatakan bahwa mekanisme hak jawab atau hak koreksi tidak ditanggapi.
Pihaknya membantah anggapan bahwa kliennya langsung menggugat tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers. Menurut keduanya, sebelum mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan hak koreksi dan somasi kepada media-media yang bersangkutan.
"Kami sudah menempuh mekanisme hak jawab/hak koreksi dan somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Setelah itu kami mengajukan pengaduan ke Dewan Pers dan seluruh arsip serta tembusannya juga kami sampaikan ke sana," kata Agus.
Agus menyebut gugatan didaftarkan pada 6 Juni 2026 setelah melalui berbagai tahapan yang dianggap perlu. Ia menegaskan dasar gugatan berpusat pada sejumlah pemberitaan yang menurut kliennya telah dinyatakan melanggar etika jurnalistik dan menimbulkan kerugian.
"Pemberitaan itu menurut kami sangat bias dan tidak objektif. Kerugian yang dialami klien kami nantinya akan dibuktikan dalam persidangan," tuturnya.
Meski demikian, Agus dan Jody menyatakan pihak penggugat tetap membuka ruang perdamaian dalam proses mediasi mendatang.
"Klien kami pada prinsipnya mengedepankan langkah damai. Kalau para tergugat bersedia berdamai, tentu itu akan dibicarakan lebih lanjut. Namun detailnya masih akan kami diskusikan dengan klien," katanya.
Dengan dijadwalkannya mediasi pada 4 Agustus 2026, perkara gugatan terhadap empat perusahaan media tersebut kini memasuki tahap awal penyelesaian sengketa.
Hasil mediasi nantinya akan menentukan apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau berakhir melalui kesepakatan damai para pihak. (*)
Editor : I Gede Paramasutha