Alasan Kangen Anak dan Istri Hamil, Buruh Proyek di Kintamani Curi Mesin Pompa Air

I Made Mertawan • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 06:22 WIB
Pria berinisial DK, 28, buruh harian asal Tanggul Wetan, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Polsek Kintamani karena mencuri di proyek, Desa Kedisan, Kamis (23/7/2026). (Ist)
Pria berinisial DK, 28, buruh harian asal Tanggul Wetan, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Polsek Kintamani karena mencuri di proyek, Desa Kedisan, Kamis (23/7/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Tim Opsnal Polsek Kintamani mengungkap kasus pencurian mesin pompa air yang terjadi di proyek Casa Rani, Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Seorang buruh proyek asal Jember, Jawa Timur ditangkap setelah diduga mencuri dua unit mesin pompa air dan kabel proyek.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan pelaku berinisial DK, 28, buruh harian asal Tanggul Wetan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: De Gadjah Optimistis Sudaryono Mampu Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini bermula saat Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelapor, I Wayan Wiryasa, 46, memerintahkan pekerjanya memasang mesin pompa air di proyek Casa Rani.

Saat hendak dipasang, dua unit mesin pompa air diketahui telah hilang. 

Pelapor bersama pekerja sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi proyek, tetapi barang tersebut tidak ditemukan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani.

Baca Juga: PDB Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Kuartal I 2026, Pemerintah Pastikan Ekonomi Tetap Stabil

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kintamani melakukan penyelidikan.

Polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada DK yang diketahui merupakan buruh dan tinggal di proyek tersebut.

Baca Juga: Pintu Catatkan Pertumbuhan Aktivitas Trading Token Berbasis Saham Amerika Serikat Sepanjang Kuartal II 2026

Pelaku ditangkap di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil dua unit mesin pompa air tersebut.

Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri kabel berwarna hitam sepanjang kurang lebih 20 meter dari proyek yang sama.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000," kata Rimbawa.

Kepada polisi, pelaku berdalih mencuri barang-barang tersebut untuk biaya pulang kampung.

Ia mengaku kangen dengan anaknya sekalian  menengok istri yang sedang hamil 5 bulan di Jember.

Alasan pelaku itu tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka  Pasal 476 KUHP. Tersangka ditahan di Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut. (*)

Editor : I Made Mertawan
Kintamani pencurian bangli buruh proyek