Habisi Nyawa Pak Man Colik dan Gasak Kalung Emas, ANPP Dijerat Pasal Berlapis

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:26 WIB
Pelaku pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik masih satu banjar. (I Wayan Adi Prabawa/Bali Express)
Pelaku pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik masih satu banjar. (I Wayan Adi Prabawa/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Satreskrim Polres Klungkung telah mengungkap pelaku kasus pembunuhan berencana dengan korban I Nyoman Cita alias Pak Man Colik di Sungai Bubuh, Kecamatan Banjarangkan.

Pria asal Desa Negari, Banjarangkan berinisial ANPP telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

ANPP ditangkap di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar Barat, Denpasar, pada Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Tinggalkan Kunci di Dashboard, NMAX Remaja Buleleng Digondol Maling di Bangli

Selain membunuh dengan perencanaan matang, ANPP juga diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu diketahui karena perhiasan kalung emas milik Pak Man Colik yang digunakan saat itu dibawa kabur olehnya.

Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat menyampaikan, atas perbuatannya tersebut, ANPP dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berncana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Celana Basah Tersangka Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana Pak Man Colik

Ia juga dikenakan Pasal 479 ayat (3) undang-undang yang sama karena melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan Pasal 459 KUHP dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Pasal 479 Ayat 3 KUHP," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026). 

ANPP sendiri telah merencanakan menghabisi nyawa Pak Man Colik sejak 27 Juni lalu,

namun baru bertemu pada, Rabu (1/7/2026) di Sungai Bubuh.

Aksi tersebut dilakukannya lantaran merasa sakit hati. Ia ia merasa direndahkan harkat dan martabatnya oleh korban yang berasal dari desa yang sama dengannya.

Setelah menusuk korban, ANPP juga membawa kabur perhiasan kalung emas milik korban.

Barang tersebut dijual di sebuah gerai emas yang terletak di wilayah Denpasar dengan harga Rp 50 juta.

Hasil penjualan tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan membelikan beberapa barang untuknya dan pasangannya. Selain itu, ANPP juga membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakannya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pak man colik pembunuhan klungkung