Sebanyak 5 Petani Bakbakan Tolak Konsinyasi Pengadaan Tanah GOR

Putu Agus Adegrantika • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:28 WIB
LAHAN : Lima pemilik lahan di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/7),
LAHAN : Lima pemilik lahan di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/7),
 
BALIEXPRESS. ID - Lima pemilik lahan di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/7). Mereka  menyatakan penolakan terhadap proses konsinyasi pengadaan tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR). 
 
Didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali bersama jaringan solidaritas, para petani menggelar aksi damai di halaman PN Gianyar sebelum sidang berlangsung. Mereka menilai proses pengadaan tanah seluas sekitar 19,187 hektare lahan sawah produktif itu sarat persoalan dan tidak sepenuhnya menghormati hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan pertanian tersebut.
 
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan pengadilan, para petani menegaskan kehadiran mereka bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun.
 
"Kami berdiri di halaman Pengadilan Negeri Gianyar bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk menuntut keadilan. Tanah yang tidak pernah kami jual hendak dipindahkan paksa dari tangan kami melalui skema konsinyasi dan kami menolak diam," demikian isi pernyataan sikap yang dibacakan.
 
 
Warga menilai mekanisme konsinyasi menjadi jalan yang ditempuh pemerintah untuk mengambil alih tanah masyarakat yang sejak awal menolak pelepasan hak atas lahannya. Mereka khawatir proses tersebut akan menghilangkan hak kepemilikan meskipun warga belum menyetujui pelepasan tanah.
Direktur YLBHI-LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengungkapkan pihaknya menemukan sedikitnya tiga dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tanah tersebut. Dugaan pertama terjadi pada tahap konsultasi publik yang dinilai tidak memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
 
"Dalam proses konsultasi publik seharusnya seluruh informasi disampaikan secara terang benderang tanpa manipulasi. Namun kami melihat ada bentuk manipulasi untuk mendapatkan persetujuan masyarakat. Warga dijanjikan akan memperoleh ganti untung dan dampak pembangunan disebut sangat minim. Bahkan menurut keterangan warga, AMDAL disebut sudah selesai sehingga masyarakat meyakini pembangunan tidak memiliki persoalan lingkungan," ujarnya.
 
Namun setelah proses berjalan, kata Andi, nilai ganti kerugian yang ditetapkan tim appraisal justru jauh dari ekspektasi warga. "Faktanya nilai ganti kerugian sangat timpang, bahkan menurut warga jauh di bawah yang mereka harapkan," katanya.
 
LBH Bali juga menyoroti keterlambatan penyampaian nilai ganti kerugian kepada masyarakat. Menurut Andi, Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan pada 13 September 2024, sedangkan informasi mengenai nilai ganti kerugian baru disampaikan pada Oktober 2025.
 
"Padahal nilai ganti kerugian semestinya disampaikan bersamaan dengan penetapan lokasi sehingga masyarakat memiliki kesempatan mengajukan keberatan. Akibatnya ruang warga untuk menyampaikan keberatan menjadi sangat terbatas," ujarnya.
 
Sementara itu, Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mengenai substansi perkara karena proses persidangan masih berlangsung.
 
"Terlalu prematur apabila kami menyampaikan hasil sementara karena persidangan masih berlangsung. Pada prinsipnya kami menyambut baik masyarakat yang datang karena memiliki kepedulian terhadap proses persidangan. Pengadilan menjalankan proses sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
 
PN Gianyar mencatat telah menerima 18 permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gianyar terkait pengadaan tanah di Desa Bakbakan. Pengadilan menegaskan hanya menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses persidangan yang berlangsung.*
Editor : Putu Agus Adegrantika
Sumber : adegrantika
gor gianyar pengadilan negeri gianyar