BALIEXPRESS.ID- Dunia pendidikan di Kabupaten Buleleng kembali diterpa isu memprihatinkan menyusul terungkapnya dugaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan insan pendidik.
Seorang guru laki-laki berinisial MGAW resmi dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas tuduhan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun.
Peristiwa tragis yang merusak ruang aman belajar tersebut diduga terjadi secara berulang di dalam area sekolah.
Baca Juga: Pemkab Bangli Usulkan 1.764 Hektare Sawah Masuk LP2B, Petani Berpeluang Dapat Keringanan Pajak
Aksinya dilakukan di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) serta kamar mandi khusus guru.
Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan oknum tenaga pengajar yang memiliki relasi kuasa dan keterikatan akademik langsung dengan korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik Polres Buleleng, aksi tidak terpuji terduga pelaku pertama kali berlangsung pada Maret 2026 di ruang UKS.
Pelaku disinyalir memanfaatkan situasi ruangan yang sepi untuk mencium bibir serta meraba bagian tubuh korban.
Tidak berhenti di sana, perbuatan keji tersebut kembali berulang pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Sebanyak 5 Petani Bakbakan Tolak Konsinyasi Pengadaan Tanah GOR
Kali ini, lokasi kejadian berpindah ke kamar mandi guru. Terduga pelaku MGAW diduga kembali mencium, meraba area intim korban, serta memaksa terjadinya tindakan asusila lainnya.
Aksi bejat oknum pendidik tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang bibi.
Pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, pihak keluarga menerima informasi terperinci mengenai hal yang dialami korban.
Merasa sangat keberatan atas perlakuan tersebut, orang tua korban langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejahatan ini ke kepolisian.
Laporan resmi pihak keluarga telah diterima jajaran kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026.
Kasus ini kini berada dalam penanganan penuh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi bahwa saat ini tim penyidik masih gencar mengumpulkan bukti materil dan memanggil para saksi pendukung.
"Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada," ujar Yohana, Jumat (24/7/2026).
Pihak kepolisian memastikan proses pembuktian hukum dijalankan secara teliti sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sembari memastikan perlindungan fisik maupun psikologis korban tetap terjamin selama proses penyidikan berlangsung. (*)
Editor : I Made Mertawan