BALIEXPRESS.ID – Pria berinisial IKR, 29, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Warga Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, itu ditangkap jajaran Polsek Kintamani setelah diduga melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IKR membobol toko kelontong milik I Ketut Cindra, 47, di Banjar Belantih, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani.
Hasil pengembangan polisi mengungkap, pria yang tinggal di sebuah rumah kos di Belantih tersebut juga mencuri sepeda motor Honda Vario milik I Nyoman Suatra, 60, di banjar yang sama. Suatra merupakan pemilik rumah kos yang ditempati pelaku.
Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan, pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sepeda motor hasil curian digadaikan kepada seseorang di Desa Belanga.
"Motor curian digadaikan, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pelaku mencuri di toko kelontong untuk menebus sepeda motor yang digadaikan," ujar Rimbawa, Minggu (26/7/2026).
Rimbawa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Cindra terkait aksi pembobolan toko miliknya.
Peristiwa itu diketahui pada Rabu (22/7/2026), saat istri korban hendak membuka toko.
Korban mendapati pintu toko dalam kondisi tidak terkunci dan terdapat bekas congkelan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu slop rokok Sampoerna, enam bungkus rokok Marlboro, serta uang tunai Rp1,5 juta yang disimpan di laci kasir. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.210.000.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi menangkap IKR di tempat kosnya di Belantih pada Minggu siang.
Pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok hasil curian.
"Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario DK 4268 PJ milik I Nyoman Suatra," kata Rimbawa.
Korban menyadari sepeda motornya hilang pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku dengan mudah membawa kabur motor yang diparkir di garasi rumah korban karena kuncinya masih tergantung di kendaraan.
Atas perbuatannya, IKR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 477 ayat (1) huruf e atau huruf f serta Pasal 476 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : I Made Mertawan