BALIEXPRESS.ID – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega kembali menjadi perhatian.
Meski telah berlaku hampir sembilan tahun, regulasi yang ditujukan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat nelayan tradisional itu dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bali dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan pembahasan dilakukan setelah pihaknya menerima dua surat dari HNSI Bali yang berisi pengaduan terkait belum optimalnya implementasi Perda Bendega.
Baca Juga: Gaya Baru Properti Bali: Keanu Residences Usung Konsep Gated Community Berbasis Tri Hita Karana
Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut merupakan perda inisiatif DPRD Bali yang disusun melalui proses panjang, termasuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota.
“Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD. Kami dulu ikut mengawal pembahasannya, bahkan telah melakukan sosialisasi ke Buleleng, Karangasem, Jembrana dan daerah lainnya. Namun setelah hampir delapan hingga sembilan tahun berjalan, implementasinya ternyata belum efektif,” kata Budiutama.
Menurutnya, DPRD juga telah menerima hasil kajian akademik, evaluasi pemerintah daerah, serta legal drafting yang menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan perda tersebut.
Karena itu, Komisi I mengundang seluruh pihak terkait untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Baca Juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Terus Terima Bantuan, Proses Hukum dan Otopsi Berjalan
“Kami ingin mendengar secara langsung apa persoalan di lapangan sehingga perda ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, M.M., menjelaskan bahwa lahirnya Perda Bendega merupakan hasil perjuangan panjang organisasi nelayan yang dimulai sejak 2012.
Menurutnya, HNSI saat itu melakukan penjaringan aspirasi nelayan di seluruh Bali, menggelar workshop bersama akademisi Universitas Warmadewa, berdiskusi dengan para ahli, hingga mengusulkan rancangan perda kepada DPRD Bali pada 2015.
Dalam proses tersebut, sekitar 400 nelayan dari berbagai daerah di Bali turut menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir.
“Perjuangan ini sangat panjang. Dari tahun 2012 kami keliling Bali menyerap aspirasi nelayan, kemudian workshop, menghadap gubernur hingga DPRD. Akhirnya pada tahun 2017 Perda Bendega berhasil disahkan,” terang Manumudhita.
Ia mengatakan regulasi tersebut lahir sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi nelayan yang selama puluhan tahun menghadapi tekanan akibat perkembangan kawasan pariwisata, khususnya di wilayah pesisir.
Baca Juga: Ops Pekat Agung 2026 Bergerak, Sejumlah Kafe di Gianyar Diperiksa Petugas
“Kami ingin negara hadir melindungi nelayan sebagaimana petani dilindungi melalui subak. Bendega adalah organisasi tradisional nelayan yang harus diperkuat agar masyarakat pesisir memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Namun demikian, pelaksanaan perda tersebut dinilai masih belum merata.
Manumudhita mengungkapkan HNSI selama ini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ia menjelaskan, pada 2021 telah diputuskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi perangkat daerah yang mengampu Perda Bendega.
Baca Juga: I Nyoman Ariawan “Mongoh” Dianugerahi Penghargaan Kapolres Gianyar
Meski demikian, pembentukan Bendega di tingkat kabupaten/kota belum berjalan secara merata.
Sebagai contoh, Kabupaten Tabanan telah membentuk 12 Bendega melalui fasilitasi pemerintah daerah.
Sementara di sejumlah daerah lain muncul perbedaan pemahaman karena adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengarahkan pembentukan Bendega berada di bawah Dinas Kebudayaan.
“Kami menemukan adanya perbedaan arah. Di satu sisi sebelumnya dinyatakan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi pengampu, tetapi di lapangan muncul juklak-juknis yang mengarahkan ke Dinas Kebudayaan. Ini membuat proses pembentukan Bendega menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Menurut Manumudhita, kondisi tersebut menyebabkan implementasi Perda Bendega berjalan lambat dan memunculkan kebingungan di tingkat pemerintah daerah maupun kelompok nelayan.
Ia berharap DPRD Bali dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tujuan pembentukan Perda Bendega benar-benar dapat diwujudkan.
Baca Juga: Astra Motor dan FIFASTRA Gelar Suksma Customer Day Untuk Masyarakat Bali
“Perjuangan kami sudah sangat panjang. Dari rambut hitam sampai sekarang sudah memutih. Kami hanya ingin perda yang sudah disahkan ini benar-benar dilaksanakan sehingga Bendega terbentuk di seluruh Bali dan masyarakat pesisir memperoleh perlindungan,” katanya.
Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Komisi I DPRD Bali menyatakan akan menghimpun seluruh aspirasi dari HNSI, perangkat daerah, dan pihak terkait sebagai bahan evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017.
DPRD juga membuka peluang untuk mendorong percepatan pelaksanaan maupun penyempurnaan regulasi agar keberadaan Bendega dapat berfungsi optimal dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan masyarakat nelayan di Bali.(***)
Editor : Rika Riyanti