Lacak Lewat GPS, Polisi Bangli Bongkar Aksi Pemuda Buleleng Gelapkan N-Max Rental

I Made Mertawan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 06:38 WIB
Ilustrasi penggelapan sepeda motor.
Ilustrasi penggelapan sepeda motor.

BALIEXPRESS.ID- Tim Resmob Satreskrim Polres Bangli mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max di Kintamani.

Pelakunya seorang pemuda berinisial GSP, 21, asal Kelurahan Kaliuntu, Kabupaten Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengatakan, kasus bermula saat korban, Raditya Ary Prapty, 21, yang menjalankan usaha penyewaan sepeda motor menerima permintaan sewa Yamaha N-Max dari pelaku pada 6 Juni 2026.

Baca Juga: Catat! Ini Keutamaan Manusia dalam Sarasamuscaya, Hanya Manusia yang Mampu Menolong Dirinya Sendiri

Saat itu, kedua belah pihak sepakat masa sewa berlangsung hingga 8 Juni 2026. Tarif Rp200 ribu per hari. Pelaku membayar uang sewa sebesar Rp400 ribu. 

Sepeda motor tak kunjung dikembalikan hingga masa sewa berakhir. Pelaku meminta perpanjanganhingga 12 Juni 2026.

Pelaku beralasan biaya sewa tambahan akan dibayarkan saat kendaraan dikembalikan.

Baca Juga: Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS, Tingkatkan Akses Keuangan dalam Ekosistem Danantara

"Merasa curiga sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, korban terus memantau lokasi kendaraan miliknya tersebut, melalui GPS yang terpasang di sepeda motor yang disewa oleh terduga pelaku," ungkap Peramita dikonfirmasi Senin (27/7/2026).

Pada 23 Juni 2026, sepeda motor dengan nomor polisi DK 6838 RG tersebut terpantau melewati Pelabuhan Padangbai, Karangasem menuju Lombok, Nusa, Tenggara Barat (NTB). Korban pun memutuskan melapor ke Polres Bangli.

Baca Juga: Tim Warung Jujur Raih Juara III Festival Film Pendek Bali Jani Lewat Film "SUKMA"

"Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor milik korban ditemukan di sebuah kantor jasa pengiriman barang di wilayah Mataram, NTB," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga memperoleh informasi bahwa pelaku ditahan di Polsek Busungbiu, Buleleng. Dia terlibat kasus pencurian sepeda motor di sana.

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyewakan motor korban tanpa izin pemiliknya.

Uang hasil sewa Rp3 juta digunakan untuk keperluan pribadinya. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
penggelapan bangli buleleng