Mantan Teknisi Tower Gasak Modul Tower, Sinyal Ponsel Warga Sempat Blank

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 07:32 WIB
Polres Karangasem melaksanakan rilis pengungkapan kasus periode Juni-Juli 2026. (Adi Prabawa/Bali Express)
Polres Karangasem melaksanakan rilis pengungkapan kasus periode Juni-Juli 2026. (Adi Prabawa/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Seorang pria berinisial AF diduga melakukan pencurian beberapa modul tower di Kabupaten Karangasem.

Hilangnya beberapa modul tower tersebut membuat sinyal handpone menjadi blank. Perangkat tersebut merupakan milik PT Huawei dan PT Indosat Tbk.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika membeberkan pengungkapan kasus tersebut dalam press rilis yang dilaksanakan, Rabu (29/7/2026) didampingi beberapa PJU Polres Karangasem.

Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Residivis Kembali Berulah Curi Dua Ekor Ayam di Sinabun Buleleng

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti telah diamankan aparat kepolisian.

Santika menjelaskan, tersangka ini merupakan mantan pekerja maintanance tower. Ia mengetahui cara untuk membobol modul tower tersebut.

"Tersangka mengetahui kunci yang digunakan untuk membuka modul tersebut sama dengan yang lainnya, sehingga dia mudah melakukan pencurian," ujarnya.

Baca Juga: RSUD Bangli Hadirkan Beragam Program Inovasi Pelayanan, Mural I Lutung Teken I Kakua Media Hibur Pasien Anak

Tersangka ini dikatakan tidak hanya beraksi di satu TKP saja, melainkan sudah ada tiga tempat melancarkan aksinya tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat delapan modul tower/UBBP yang dipasangkan dengan 20 SFP.

Baca Juga: 13 SD Negeri di Bangli Dipimpin Plt, Pengangkatan Kasek Butuh Proses Panjang

Pihak kepolisian berhasil mengamankan modul tower tersebut karena belum sempat dijual oleh tersangka.

"Barang ini belum dikirim, sehingga kami dapat amankan. Padahal ini sudah ada yang pesan dari luar Bali," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

AF terancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V (Rp 500 juta). (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
sinyal Hp blank pencurian karangasem