Sidang Lawan BRI, Penggugat Sebut 45 Transfer Misterius Bukan Dilakukan Perusahaan

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:36 WIB
Saksi-saksi dari Manajer Teknologi Informasi (IT) serta Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara dalam sidang gugatan perdata melawan bank di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Saksi-saksi dari Manajer Teknologi Informasi (IT) serta Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara dalam sidang gugatan perdata melawan bank di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang gugatan perdata antara PT Varash Saddan Nusantara melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Pengadilan Negeri Denpasar kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Kamis (30/7). Dalam persidangan tersebut, dua pejabat internal perusahaan dihadirkan untuk memperkuat dalil bahwa transaksi yang menyebabkan dana perusahaan sekitar Rp1,8 miliar raib bukan berasal dari sistem maupun persetujuan perusahaan.

Sidang perkara Nomor 368/Pdt.G/2026/PN Dps dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. Penggugat menghadirkan Manajer Teknologi Informasi (IT) serta Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara sebagai saksi.

Kuasa hukum penggugat, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., mengatakan keterangan kedua saksi menyebutkan bahwa transaksi yang disengketakan tidak pernah diperintahkan, disetujui, ataupun dijalankan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Pilkel Serentak Badung, Desa Sobangan Kemungkinan Muncul Kotak Kosong

Menurutnya, Manajer IT menjelaskan bahwa layanan BRIAPI/SNAP saat itu masih berada dalam tahap uji coba atau piloting. Bahkan, kerja sama antara perusahaan dengan pihak bank disebut belum rampung dan belum ditandatangani secara final.

Meski demikian, lanjutnya, akses ke lingkungan production telah dibuka sehingga fitur tersebut sudah bisa dipakai untuk pengecekan rekening hingga melakukan transfer dana.

Dalam kesaksiannya, Manajer IT juga menyebut tahap uji coba tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Saat perusahaan menemukan adanya biaya dalam proses simulasi transfer dan meminta penjelasan kepada pihak bank, persoalan tersebut diklaim tidak memperoleh penyelesaian yang jelas, sementara akses layanan tetap aktif.

Baca Juga: ASUS Resmi Hadirkan ExpertBook Ultra di Indonesia, Laptop Bisnis Flagship Berbasis AI 50 TOPS

"Hasil pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan disebut tidak menemukan adanya instruksi transfer maupun jejak log yang menunjukkan puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem milik PT Varash Saddan Nusantara," ujar Cita.

Sementara itu, Manajer Keuangan menerangkan transaksi yang disengketakan berlangsung pada 25 April 2025 mulai pukul 03.21 hingga 14.44 Wita. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam tercatat sekitar 45 transaksi dengan nilai total sekitar Rp1,8 miliar.

Keberadaan transaksi itu baru diketahui pada 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wita saat bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening perusahaan.

Saksi menegaskan seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak memperoleh persetujuan direksi, tidak didukung dokumen pembayaran, tidak melalui mekanisme persetujuan berjenjang, serta bukan bagian dari pembayaran bonus maupun biaya operasional perusahaan.

Menanggapi jalannya persidangan, Kadek Cita Ardana Yudi menilai kesaksian tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa hilangnya dana sepenuhnya disebabkan penyusupan terhadap server milik nasabah.

"Keberadaan alamat IP hanya menunjukkan jalur akses dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemilik rekening telah memberikan persetujuan atas transaksi yang terjadi," tandasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan sistem pengamanan bank yang dinilai tetap memproses puluhan transaksi bernilai besar dalam waktu singkat tanpa adanya verifikasi tambahan, autentikasi berlapis, deteksi anomali, pembatasan transaksi, maupun penghentian otomatis.

Baca Juga: Kecerdasan Buatan (Ai) Dalam Dunia Radiologi: Tantangan Atau Peluang?

Selain itu, penggugat menyoroti proses investigasi yang dilakukan pihak bank. Menurutnya, penyelidikan seharusnya melibatkan pemeriksaan independen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Kuasa hukum penggugat menegaskan gugatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memperoleh pengembalian dana perusahaan, tetapi juga mendorong peningkatan perlindungan hukum bagi nasabah dalam penggunaan layanan perbankan digital. Sementara itu, hingga persidangan berlangsung, pihak tergugat masih akan menyampaikan pembuktian sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
Perdata bank gugatan