Polres Karangasem Bongkar Judi Piala Dunia via WA, Tiga Orang Diciduk

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 07:59 WIB
Polres Karangasem melaksanakan rilis pengungkapan kasus periode Juni-Juli 2026, Rabu (29/7/2026). (Adi Prabawa/Bali Express)
Polres Karangasem melaksanakan rilis pengungkapan kasus periode Juni-Juli 2026, Rabu (29/7/2026). (Adi Prabawa/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Euforia Piala Dunia yang belum lama berakhir rupanya dimanfaatkan sebagai ajang perjudian di Kabupaten Karangasem.

Sejumlah warga diduga memasang taruhan Piala Dunia melalui sebuah grup WhatsApp (WA).

Informasi tersebut kemudian diendus oleh jajaran Satreskrim Polres Karangasem, sehingga langsung melakukan upaya penyelidikan.  Tiga orang ditangkap.

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Dua Lumbung di Seririt, Damkar Berjibaku 45 Menit

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, terdapat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka antara lain berinisial IKS, IGWP, dan IKGW. "Dari tiga tersangka, satu dari Karangasem," ungkapnya dalam pers rilis, Rabu (29/7/2026).

Penangkapan bermula dari seorang pria yang berasal dari Kecamatan Abang berinisial IKS yang berperan sebagai broker salah satu situs.

Baca Juga: Di Tengah Bentang Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Denyut Nadi Perekonomian

Ia meneruskan taruhan dari IGWP dan IKGW. "Taruhan tersebut dipotong sebanyak 5 persen," bebernya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Selain handpone yang bejumlah tiga buah, terdapat pula satu buah kartu ATM.

Baca Juga: Suara Kulkul Bulus menjadi Penanda Bahaya, Krama Bawa alat Keamanan sebagai Pertahanan Diri

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp 2 miliar," tandasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
Taruhan Piala Dunia karangasem