BALIEXPRESS.ID – Pemkab Bangli menindaklanjuti surat edaran Pemprov Bali terkait Gerakan Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih kepada masyarakat menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pembagian bendera dilakukan untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan sekaligus mendorong masyarakat mengibarkan bendera.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli, I Ngurah Juli Adi Saputra, mengatakan surat edaran tersebut telah diteruskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli untuk segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, tidak ada target jumlah bendera yang harus dibagikan. Namun, setiap aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan berpartisipasi dengan menyumbangkan satu lembar Bendera Merah Putih ukuran 150 x 100 sentimeter.
Sementara itu setiap badan usaha milik daerah (BUMD) diwajibkan menyumbangkan 25 lembar bendera untuk masyarakat.
Ukuran benderanya 120 x 80 sentimeter. "Tidak ada target jumlah bendera yang dibagikan. Masing-masing ASN wajib berpartisipasi satu bendera, sedangkan BUMD 25 bendera," jelas Ngurah Juli, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Pulihkan Tunggakan Iuran Rp6,02 Miliar Sepanjang 2025
Bendera dari ASN dikumpulkan oleh masing-masing OPD. OPD sekaligus langsung mendistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Proses penyaluran lebih mudah karena setiap OPD di Bangli telah menjadi bapak angkat desa dalam program perlindungan sosial (Perlinsos), sehingga pembagian dapat dilakukan langsung di desa-desa binaan.
Untuk lebih memudahkan pendistribusian, OPD bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa yang dinilai paling mengetahui warga yang membutuhkan bendera untuk dikibarkan selama bulan kemerdekaan.
Sesuai surat edaran Pemprov Bali, masyarakat diimbau mulai mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1 Agustus. (*)
Editor : I Made Mertawan