BALIEXPRESS.ID - Masyarakat yang beraktivitas di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara mengeluhkan air dari gorong-gorong yang berbau.
Kondisi ini pun diduga adanya air limbah yang segaja dibuang ke saluran dan berakhir ke pantai.
Kondisi ini pun telah dilaporkan kepada pemerintah, yang ditindaklanjuti langsung oleh DLHK Badung.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, memang ditemukan adanya dugaan air limbah yang berasal dari Finns Beach Club
Atas temuan tersebut saluran yang mengarah langsung ke gorong-gorong langsung ditutup.
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, laporan tersebut diterima melalui Kontak Bupati Badung pada 31 Juli 2026.
Hal ini ditindaklanjuti dengan pemantauan langsung di lapangan pada 1 Agustus 2026.
“Kami sudah turun di lapangan, terus dilakukan identifikasi oleh tim,” ujar Rai Warastuthi, saat dikonfirmasi Minggu (2/8).
Pihaknya menyebutkan, dari adanya penelusuran di gorong-gorong ada dugaan saluran air milik Finns Beach Club adalah limbah.
Setelah ditemukan, tim di lapangan pun langsung berkoordinasi dengan pihak yang diduga pemilik.
Hal ini pun diakui oleh pihak Finns Beach Club, yabg langsung diambil langkah cepat dengan penutupan dugaan sumber pencemar.
“Itu sudah diakui juga sama mereka. Kita tutup, ada berita acara penutupan,” ungkapnya.
Rai Warastuthi menerangkan, pihak beach club sejatinya memiliki izin pengolahan limbah yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Namun dalam izin tersebut air limbah yang dihasilkan digunakan untuk penyiraman.
“Izin yang dia punya adalah pemanfaatan penyiraman. Jadi, kan kalau dibuang ke gorong-gorong kan tidak sesuai. Jadi kita ambil langkah cepat lah, itu ditutup, dugaan pencemarnya,” terangnya.
Disingung terkait sanksi yang akan diberikan, dirinya mengaku, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagai pemberi izin.
Namun DLHK Badung saat ini akan melakukan pengawasan menyeluruh, untuk mencocokkan izin yang dimiliki dengan kondisi existing.
“Kami awasi secara menyeluruh, untuk memberikan rekomendasi kepada pusat. Nanti pusat yang akan menentukan sanksi,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga