Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, I Ketut Sugiartha Usulkan Perubahan UU demi Lindungi Profesi Notaris 

Suharnanto • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, I Ketut Sugiartha Usulkan Perubahan UU demi Lindungi Profesi Notaris
Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, I Ketut Sugiartha Usulkan Perubahan UU demi Lindungi Profesi Notaris

 

BALIEXPRESS.ID – Notaris I Ketut Sugiartha, SH, MKn resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Denpasar, Selasa (4/8/2026).

Ia meraih nilai 95 dengan predikat A (Sangat Memuaskan) melalui disertasi yang mengangkat isu perlindungan hukum bagi profesi notaris dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Disertasi yang dibawakan Sugiartha mengupas persoalan yang selama ini menjadi dilema di kalangan notaris. Di satu sisi, Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris menjaga kerahasiaan seluruh isi akta dan informasi yang diperoleh dari para pihak.

Namun di sisi lain, regulasi terkait pencegahan TPPU mewajibkan notaris melaporkan transaksi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Sugiartha, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena notaris berpotensi berada di antara dua kewajiban yang sama-sama diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gallery Kohinoor Hadirkan Promo HUT RI 2026, Member Bisa Ikut Spin Wheel dan Undian Grand Prize

"Pelibatan notaris dalam upaya pencegahan TPPU sangat penting bagi negara. Namun, notaris juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan isi akta dan seluruh informasi yang diperoleh dari para pihak. Kondisi inilah yang menimbulkan kekhawatiran dalam menjalankan tugas jabatan," ujarnya usai sidang terbuka.


Notaris kelahiran Denpasar tahun 1972 itu menilai pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dengan regulasi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak terjadi benturan norma di lapangan.

Ia menegaskan, sinkronisasi aturan tersebut harus memberikan kepastian mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme pelaporan yang wajib dilakukan notaris kepada PPATK apabila menemukan indikasi transaksi mencurigakan.


"Diperlukan batasan yang jelas sebagai dasar bagi notaris dalam melakukan identifikasi, verifikasi, maupun pelaporan terhadap pengguna jasa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Baca Juga: Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas


Sugiartha bahkan mendorong pemerintah melakukan amandemen atau penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun regulasi terkait TPPU agar perlindungan hukum bagi notaris semakin kuat.


Selain persoalan regulasi, ia juga menyoroti keterbatasan notaris dalam mengidentifikasi dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, hingga kini belum ada parameter maupun instrumen yang memadai untuk memastikan sumber dana klien berasal dari aktivitas yang sah.


Dalam praktiknya, notaris hanya dapat melakukan langkah awal berupa wawancara dan pengisian kuesioner kepada klien. Sementara akses untuk menelusuri riwayat transaksi keuangan seseorang tidak dimiliki notaris.


"Kami hanya bisa memeriksa identitas dan menggali informasi dari klien. Kami tidak memiliki alat untuk mengetahui apakah transaksi yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan TPPU atau tidak," jelasnya.


Ujian terbuka tersebut dilakukan  tim penguji yang terdiri dari sejumlah akademisi dan pakar hukum Universitas Warmadewa. Diantaranya Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH, M.Hum, Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, SH, M.Hum (Penguji Eksternal dari Universitas Tarumanegara), Prof. Dr. Drs. AA Gede Oka Winumurti, M.Si, Dr. I Nyoman Gede Sugiartha,SH,MH, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH,M.Hum, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH, MH, MH, Dr. IGB Suryawan, SH,MHum dan Dr. I Wayan Rideng, SH,MH.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan


Dengan keberhasilan tersebut, Sugiartha resmi menyandang gelar doktor ke 34 Unwar dengan predikat Sangat Memuaskan, sekaligus menghadirkan kajian akademik yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan regulasi terkait perlindungan hukum profesi notaris di Indonesia.

Editor : Iqbal Kurnia
I Ketut Sugiartha Notaris uu