BALIEXPRESS.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar praktik peredaran gelap narkoba di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan pada penghujung Juli 2026. Petugas meringkus seorang pemuda GAS alias Boing yang diduga merupakan pengedar.
Tak tanggung-tanggung, ada barang bukti empat jenis narkoba yang disita dari dirinya dan salah satunya bernama Happy water yang tergolong jenis baru. Penangkapan pengedar tersebut dibeberkan oleh Kepala BNNP Bali Brigjenpol Putu Putera Sadana melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (5/8).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran gelap narkotika yang dikirim melalui paket dengan tujuan Denpasar. Kemudian, Kepala BNNP Bali memerintahkan Tim Bidang Pemberantasan untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan analisa bersama dengan Kanwil DJBC Bali Nusra.
Baca Juga: Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Suami Tusuk Istri dan Tebas Mertua di Denpasar Timur
"Pengungkapan kasus ini merupakan sinergi antar instansi untuk menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika," ujarnya. Berikutnya, dilakukan controlled delivery (Kontrol pengiriman) terhadap paket tersbut, pada Jumat (31/7).
Hasilnya, petugas dapat meringkus GAS di tempat tinggalnya, daerah Jalan Taman Pancing sesaat setelah menerima paket tersebut.
Di depan saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis etomidate sebanyak 19 paket catridge vape dan 11,12 gram netto ganja.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Duktang, Satpol PP Klungkung Dapat Tambahan Anggaran Rp700 Juta
"Barang bukti terdapat dalam paket kiriman yang disamarkan dalam knalpot sepeda motor bekas," tandasnya.
Selain barang bukti di dalam paket tersebut, ditemukan juga narkotika jenis ekstasi sebanyak 64,5 butir dan tiga sachet cairan kental yang diduga narkotika jenis baru yang disebut happy water di kamar kos pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang lelaki bernama Sangap yang tinggal di Kamboja. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan alat komunikasinya.
"Pelaku mengaku diperintah Sangap untuk mengambil paket berisi narkoba yang dikirim oleh teman dari Sangap di paket ditulis nama pengirim Bang Gogon asal pengiriman Medan, tetapi pelaku tidak mengenal gogon," tuturnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Brigjen Putera menambahkan bahwa jenis narkotika saat ini sudah semakin berkembang dari bentuk padat ke bentuk cair dengan berbagai modus dan siasat baru para pengedar.
Oleh karena itu, diperlukan sinergitas yang baik antar instansi dalam menangani kasus narkotika yang merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
"Bali sebagai daerah pariwisata harus selalu kita jaga bersama, jangan sampai Bali tercemar karena narkoba dan dapat mengancam generasi muda sebagai generasi penerus bangsa," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha