Rancang Pembangunan Trem, Pemkab Badung Siapkan Lahan Tahun 2027

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba. (Resa Kertawedangga/Bali Express)
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba. (Resa Kertawedangga/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Rencana Pemkab Badung untuk membangun transportasi publik berupa trem bakal mulai dilakukan tahun 2027.

Dalam pembangunannya pemerintah Gumi Keris akan menyediakan lahan di pesisir pantai dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Cenagi.

Hanya saja untuk pembangunannya nanti akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Juga: Truk Tronton Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrak Toyota Veloz di Jembrana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, di tahun 2027 akan dilakukan penyiapan lahan dari Pantai Sekeh (di sebelah bandara) menuju Pantai Cemagi.

Penyiapan lahan ini pun dilakukan setelah pematangan konsep dengan pemerintah pusat.

“Konsep oleh Pusat, itu diarahkan di pesisir. Nah, tentunya kita lakukan dengan penataan pantai. Jadi sejalan kita juga memang akan membenahi pantai kita,” ujar Surya Suamba saat ditemui Kamis (6/8).

Baca Juga: PCX Bikers Playland Astra Motor Ajak Touring Bapak dan Anak Bersama Honda PCX 160

Pihaknya menyebutkan, dalam pembangunan jalur transportasi berbasis rel ini sekaligus akan dilakukan normalisasi pantai.

Hal ini dilakukan dengan pengisian pasir secara bertahap hingga di Pantai Cemagi.

“Dari Pusat akan membangun trem secara bertahap sesuai dengan kesiapan lahannya dari Bandara sampai ke Legian yang lintas pertama,” ungkapnya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Penglipuran Tutup Sehari untuk Kunjungan Wisata

Dari rancanagan awal, Pemkab Badung pun akan menyiapkan lahan selebar 8 meter sebagai lintasan kereta tersebut.

Untuk pembangunannya, Surya Suamba mengaku akan dilakukan selama tiga tahun, mulai 2027, 2028, dan 2029.

“Untuk anggarannya (penyiapan lahan) Rp 980 miliar,” ucapnya.

Disinggung terkait lamanya rencana pembangunan trem, apalagi telah dirancang sejak era Bupai I Nyoman Giri Prasta, dirinya mengaku, pembangunan moda transportasi publik ini harus disesuaikan dengan perizinan.

Apalagi Pemkab Badung dinilai tidak boleh membangun sendiri.

Bahkan ada pendanaan yang bersumber dari BUMN dan kewenangan pembangunan ada di pemerintah pusat.

“Kalau kereta (trem) ya. Atas memang harus ada izin-izin dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
transportasi trem Pemkab Badung