BALIEXRESS.ID - Pemkab Badung berencana menerbitkan skema obligasi daerah guna membantu biaya pembangunan infrastruktur.
Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian masalah kemacetan yang dinilai Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa tidak hanya dapat mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hanya saja obligasi daerah ini masih dalam tahap kajian dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Lomba, Porsenap Lapas Tabanan Jadi Ajang Pembinaan Warga Binaan
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Gumi Keris sangat besar, sementara kemampuan pembiayaan dari PAD memiliki keterbatasan.
Pemerintah daerah pun mulai menyiapkan diversifikasi sumber pembiayaan agar pembangunan tidak kehilangan momentum.
Menurutnya, saat ini Badung berada pada fase penting untuk membenahi persoalan mendasar yang selama ini menjadi bottleneck pariwisata, seperti kemacetan, pengelolaan sampah, dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Kalau hanya mengandalkan PAD, tentu akan ada keterlambatan. Kalau terlambat, kita bisa kehilangan momentum untuk memperbaiki persoalan-persoalan yang menjadi hambatan pariwisata," ujar Adi Arnawa.
Pihaknya menyebutkan, langkah awal yang telah ditempuh adalah memanfaatkan skema pinjaman daerah.
Pada 2025 hingga 2026, Pemkab Badung menggunakan pembiayaan tersebut untuk pembebasan lahan sekaligus pembangunan sejumlah ruas jalan strategis.
Baca Juga: Semarak HUT RI, ASN Tabanan Adu Seru Tarik Tambang dan Lari Karung
Bahkan groundbreaking tiga proyek jalan telah dilakukan pada 27 Juli 2026.
Namun, skema pinjaman dinilai masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur yang dirancang pemerintah daerah.
"Karena itu, kami mulai mengkaji penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan baru," ungkapnya.
Adi Arnawa pun menerangkan, kemampuan fiskal Badung sebenarnya masih memungkinkan untuk kembali melakukan pinjaman. Berdasarkan ketentuan Debt Service Coverage Ratio (DSCR), kapasitas pinjaman daerah masih berada di kisaran Rp 5 triliun, sementara yang telah dimanfaatkan baru sekitar Rp 2,8 hingga Rp 2,9 triliun. Kemungkinan, tahun 2027 mendatang masih bisa melakukan pinjaman lagi karena ruang fiskal kita masih memungkinkan.
“Tetapi setelah dievaluasi, ternyata itu juga belum cukup," ucap Bupati asal Pecatu tersebut.
Meski demikian, dirinya mengaku. penerbitan obligasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pemerintah daerah, melainkan harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah melalui berbagai tahapan evaluasi.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas pun akan melakukan penilaian terhadap kemampuan fiskal daerah sebelum memberikan persetujuan penerbitan obligasi.
Disisi lain Adi Arnawa pun meminta, Sekda Badung untuk mempersiapkan tim guna melakukan kajian terhadap pelaksanaan obligasi daerah.
Hanya saja saat ini Pemkab Badung termasuk dalam lima daerah yang memenuhi persyaratan yang layak untuk mendapatkan obligasi daerah menurut pemerintah pusat.
“Tentu tidak akan ujug-ujug kita langsung datang ke sana kita langsung, saya mau menerbitkan obligasi, kan tidak,” tegasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga