BALIEXPRESS.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan hak jawab terkait dengan adanya pemberitaan di Media mengenai Gugatan Hukum PT. Varash Saddan Nusantara.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Denpasar Gatot Subroto Andre Verdyan menyampaikan bahwa BRI telah melakukan investigasi menyeluruh atas pengaduan yang disampaikan oleh PT. Varash Saddan Nusantara (PT. VSN).
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa PT. VSN merupakan korban tindak kejahatan cyber, yang mana terjadi penyusupan kedalam server milik PT. VSN dan melakukan transaksi dari sistem internal mereka.
Adapun seluruh transaksi yang disanggah oleh PT. VSN merupakan transaksi transfer intrabank yang sah dengan menggunakan user dan password resmi milik nasabah, dengan transaksi melalui IP publik milik PT. VSN.
BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha