Hak Jawab BRI terkait Pemberitaan Gugatan Hukum PT VSN, Sudah Investigasi Menyeluruh

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Kantor Cabang BRI Denpasar Gatot Subroto. (Bali Express/Istimewa)
Kantor Cabang BRI Denpasar Gatot Subroto. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan hak jawab terkait dengan adanya pemberitaan di Media mengenai Gugatan Hukum PT. Varash Saddan Nusantara. 

Pemimpin Kantor Cabang BRI Denpasar Gatot Subroto Andre Verdyan menyampaikan bahwa BRI telah melakukan investigasi menyeluruh atas pengaduan yang disampaikan oleh PT. Varash Saddan Nusantara (PT. VSN). 

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa PT. VSN merupakan korban tindak kejahatan cyber, yang mana terjadi penyusupan kedalam server milik PT. VSN dan melakukan transaksi dari sistem internal mereka. 

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Mengendap di KY, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Desak Transparansi dan Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI

Adapun seluruh transaksi yang disanggah oleh PT. VSN merupakan transaksi transfer intrabank yang sah dengan menggunakan user dan password resmi milik nasabah, dengan transaksi melalui IP publik milik PT. VSN. 

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (*)

 

Editor : I Gede Paramasutha
hak jawab BRI