BALIEXPRESS.ID- Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap warga berinisial, IPS,31, asal Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan, pelaku diduga terlibat peredaran gelap Narkoba yang sudah lama menjadi target operasi.
“Pelaku merupakan TO yang sudah lama terlibat kasus Narkoba, pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di Banjar Dinas Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan,” jelasnya Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Sekda Tabanan Buka Suara soal Penggeledahan di Dinkes, Siap Berikan Keterangan
Proses penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian. Pria itu ditangkap pada Sabtu (25/7/2026).
Saat ditangkap, pelaku sedang mencari-cari sesuatu di pinggir jalan tersebut sembari melihat handphone.
Melihat hal tersebut, petugas yang sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku langsung mengamankannya.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Kritik Dijamin, Aksi Anarkis Jelang HUT ke-81 RI Ditindak Tegas
Hasil pemeriksaan handphonenya, polisi menemukan percakapan terkait alamat meletakkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya, dan pelaku juga mengaku dirinya menyimpan alat hisap (bong) di rumahnya,” lanjutnya.
Baca Juga: KPK Perluas Pembekalan Antikorupsi Kepala Daerah, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Dari keterangan tersebut, petugas kepolisian langsung membawa pelaku ke rumahnya dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku.
Polisi menemukan satu buah bong dan dua buah tutup botol plastik dengan lubang yang diisi pipet plastik.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang terkait seperti sepeda motor, handphone dan beberapa buah plastik klip.
“Saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polres Tabanan dan pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan untuk selanjutnya kasus ini dilanjutkan ke proses selanjutnya,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan