BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung buka suara terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Terbaru, surat perintah penyelidikan (Sprin-Lid) dikabarkan segera diterbitkan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung Gede Willy Pramana membenarkan adanya penanganan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Dia menyebut tim saat ini masih menjalankan tugas berdasarkan surat perintah tugas (Sprintug).
“Saat ini tahapannya masih dalam pengumpulan bahan informasi. Masih Sprintug,” ujar Willy saat dikonfirmasi, Selasa (11/8). Dalam tahap ini, tim Kejari Badung tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk dimintai keterangan secara formal, melainkan mengumpulkan informasi langsung di lapangan.
Baca Juga: DPRD Buleleng Kaji Ulang Potensi PAD, Target Rp840 Miliar pada 2027
“Kalau Sprintug, kami tidak melakukan pemanggilan, melainkan langsung datang ke lapangan untuk menghimpun informasi,” jelasnya. Lebih lanjut, dirinya menyatakan Kejari Badung kini tengah mempersiapkan perkara tersebut untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dalam prosesnya, penyelidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. “Untuk saat ini tengah kami persiapkan untuk ke tahap penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul mencuat setelah adanya persoalan terkait penggunaan dana hibah senilai Rp500 juta. Dana tersebut disebut bersumber dari APBD Provinsi Bali dan difasilitasi anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya.
Penyaluran dana hibah tersebut diketahui diterima atas nama Wayan Bulat. Namun, dalam perjalanannya muncul persoalan terkait pemanfaatan dana, sehingga mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Penanganan perkara ini bermula dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang kemudian meminta Kejari Badung menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
Pada 6 Maret 2026, Kajati Bali saat itu menerbitkan surat bernomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 yang memerintahkan Kejari Badung mengambil langkah terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Tim jaksa kemudian ditugaskan menghimpun data dan informasi mengenai penyaluran serta penggunaan dana hibah.
Persoalan hibah tersebut sebelumnya juga sempat dibahas melalui mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Persoalan yang berkembang turut berkaitan dengan sengketa lahan dan laporan pidana.
Dalam salah satu forum mediasi, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora mendorong agar pembangunan pura yang menggunakan dana hibah ditunda sampai persoalan hukum terkait lahan mendapatkan kepastian.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Gede Arta sebelumnya mengingatkan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah pemerintah. Apabila ditemukan persoalan administrasi maupun hukum, pemeriksaan dapat melibatkan lembaga pengawasan dan pemeriksa keuangan sesuai kewenangannya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha