BALIEXPRESS.ID- Selain menyita dokumen dan perangkat lunak di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan, penggeledahan yang dilakukan Kejari Tabanan juga mengamankan uang tunai sebesar Rp8.012.000
Kepala Kejari Tabanan, Medie, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinkes ini karena adanya dugaan korupsi pengelolaan anggaran BBM dan pelumas serta makan minum (mamin) tahun anggaran 2023-2025.
“Adapun uang tunai yang diamankan tersebut ditemukan dalam bentuk kas yang disimpan di laci salah seorang staf Dinas Kesehatan Tabanan. Berdasarkan pengakuan awal, uang tersebut merupakan sisa uang yang sebelumnya diambil dari SPBU rekanan dengan menggunakan SPPD BBM yang diduga fiktif,” jelasnya Rabu (11/8/2026).
Baca Juga: I Wayan Agus Widya Putra, Bangun Ekosistem Pariwisata Budaya Berbasis Teknologi
Selain menyita dokumen dan uang, Medie mengatakan jika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 18 orang saksi.
Para saksi yang diperiksa berasal dari staf Dinas Kesehatan Tabanan maupun pihak rekanan.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut, penyidik menyimpulkan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: AKP I Nyoman Tantra, Kasubbag Bekpal Bag Logistik Polres Gianyar Naik Pangkat Pengabdian
"Setelah penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini, selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan melakukan pendalaman dokumen dan barang-barang yang disita atau diamankan," lanjutnya.
Adapun dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Tandatangani Prasasti Karya Ngenteg Linggih di Pura Maspahit Canggu
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk penetapan tersangka, Medie mengatakan pihaknya saat ini masih dalam proses pendalaman materi.
Namun demikian, Medie memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah semua proses selesai.
“Setelah proses pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi selesai. Kami di Kejari menargetkan tahapan tersebut dapat dilakukan paling lambat dalam waktu sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BBM, pelumas serta makan dan minum untuk tahun anggaran 2023 sampai 2025. (*)
Editor : I Made Mertawan