BALIEXPRESS.ID – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli telah beroperasi hampir dua tahun.
Ternyata masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal yang belum mampu memberikan pelayanan secara maksimal.
Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli selaku pengelola MPP.
Baca Juga: Sesi Pemanasan Rip Curl Cup Jadi Pembukaan Seru Jelang Main Event
Kepala DPMPTSP Bangli Jetet Heberon mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah layanan yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan di MPP.
Jika kondisi ini tidak mengalami perubahan, keberadaan loket pelayanan dari instansi bersangkutan tidak menutup kemungkinan akan dievaluasi.
Salah satunya layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini, pelayanan di MPP baru mencakup penginputan data e-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara pencetakan e-KTP masih dilakukan di kantor Disdukcapil karena keterbatasan peralatan.
“Harapan kami langsung selesai di MPP biar tidak bolak-balik,” kata Jetet ditemui Kamis (13/8/2026).
Layanan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) juga belum sepenuhnya tersedia di MPP.
Pelayanan yang berkaitan dengan tata ruang masih harus dilakukan pelaku usaha di kantor dinas. Padahal, sejumlah layanan terkait sudah dapat diakses melalui MPP.
Hal serupa terjadi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pelayanan yang tersedia di MPP saat ini baru sebatas pemberian informasi terkait pajak.
Jetet berharap pelayanan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) juga dapat dilakukan di MPP.
NPWPD menjadi salah satu persyaratan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha yang berkaitan dengan hotel dan restoran.
“Salah satu syarat penerbitan NIB bagi usaha yang ada kaitannya dengan hotel dan restoran adalah wajib memiliki NPWPD yang diterbitkan BPKAD. Kami ingin dilayani di sini,” terangnya.
Selain tiga OPD tersebut, pelayanan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta juga belum maksimal.
Saat ini, perusahaan daerah itu baru sebatas menyediakan layanan pengaduan. Permohonan sambungan baru belum dapat dilakukan karena sistemnya terhubung dengan sejumlah bidang internal.
Sementara dari instansi vertikal, pelayanan dari ATR/BPN dan BPS juga dinilai belum maksimal.
Jetet mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi terkait kondisi tersebut pada Rabu (12/8/2026).
Rapat yang dipimpin Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra itu menghasilkan kesepakatan agar seluruh instansi secara bertahap meningkatkan pelayanan di MPP.
Jetet menegaskan, evaluasi akan kembali dilakukan dalam waktu satu bulan. Jika pelayanan tidak mengalami perubahan, tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan instansi yang tidak memberikan pelayanan maksimal bisa dihentikan.
Loketnya dialihkan ke instansi lain. “Kalau tidak bisa, kami skip. Kami berikan kesempatan kepada yang lain,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan