BALIEXPRESS.ID- Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 55 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dipimpin Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kamis (13/8/2026).
Pelantikan yang dilakukan secara luring dan daring sebagai tindak lanjut hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang telah diumumkan pada 31 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga pejabat dilantik untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hasil seleksi terbuka.
Baca Juga: Lima Orang Masih Pencarian Pascakebakaran KMP Putri Yasmin, Ini Nama-namanya
Ketiganya yakni I Made Surya Dharma, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, I Dewa Putu Mahendra sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, serta I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, AP sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain tiga pejabat JPT Pratama, Bupati Sanjaya juga melantik 21 pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari proses rotasi dan mutasi jabatan.
Selanjutnya adalah 31 pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Kebakaran Sepeda Motor di Dekat SPBU TMP Negara, Sempat Terdengar Ledakan
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika organisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
“Rotasi, mutasi dan promosi dalam pemerintahan adalah hal yang wajar. Ingatlah bahwa di balik setiap penempatan ASN pada jabatan ada kebutuhan organisasi, ada tanggung jawab, serta ada harapan masyarakat Tabanan yang harus dilayani,” tegas Bupati Sanjaya.
Baca Juga: DPRD Klungkung Kawal Relokasi SMPN 4 Semarapura, Siap Bawa Aspirasi ke Gubernur Bali
Bupati Sanjaya meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan semata-mata dari jabatan yang diemban, melainkan dari hasil kerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan I Nyoman Sastera Wibawa, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan