BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung memastikan rumah kos yang berpoperasi di wilayahnya akan dikenakan pajak transaksi.
Bahkan kebijakan ini pun dipastikan tidak melihat jumlah kamar yang dimiliki.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Jumat (14/8).
Baca Juga: DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali
Menurutnya, kebijakan pengenaan pajak terhadap usaha rumah kos tidak ada pembedaan jumlah kamar.
Melainkan pengenaan pajak akan dihitung dengan jumlah transaksi yang dilakukan.
“Sepanjang terjadi (transaksi) Kalau satu pun rumah, rumah kos ya, dia harus bayar pajak,” tegasnya.
Baca Juga: Grand Prize Jadi Strategi Planet Surf Dongkrak Penjualan Sekaligus Apresiasi Pelanggan
Pihaknya menyebutkan, sebelumnya kebijakan ini melihat jumlah kamar dalam rumah kos yang dimiliki.
Seperti kebijakan mengenakan pajak di rumah kos dengan 10 kamar ke atas yang dikenakan pajak.
“Tetapi yang sekarang terbaru katanya tidak melihat itu lagi, berbasis transaksi,” ungkapnya.
Terkait jumlah usaha tersebut, Adi Arnawa menerangkan, saat ini pendataan wajib pajak rumah kos berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung.
Dirinya juga belum merinci jumlah usaha kos yang telah masuk dalam pendataan maupun besaran kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu sumber atau kontribusi daripada peningkatan PAD ini juga bersumber salah satunya dari sektor rumah kos. Tapi secara detail mungkin saya tidak tahu yang mana-mana saja itu," paparnya.
Bupati asal Pecatu ini juga menegaskan, Pemkab Badung kini tengah melakukan diversifikasi sumber pendapatan daerah.
Seluruh potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD akan terus dipetakan dan dioptimalkan.
"Prinsipnya semua potensi yang mempengaruhi peningkatan PAD tentu kita terapkan," terangnya.
Lebih lanjut mantan Sekda Badung ini menambahkan, Pemkab Badung berupaya agar berbagai potensi pendapatan yang dimiliki daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Adi Arnawa juga telah menginstruksikan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba agar seluruh perangkat daerah mulai memberikan perhatian lebih terhadap sektor pendapatan.
“Di samping Bapenda secara entitas memiliki kewenangan untuk melakukan optimalisasi pendapatan, juga disupport oleh teman-teman perangkat daerah. Dengan harapan untuk meningkatkan, untuk optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga