Bolak-balik! Pemkab Bangli Rancang Kembali Dinas Perpustakaan

I Made Mertawan • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Suasana perpustakaan Bangli, Jumat (14/8/2026). (Ist)
Suasana perpustakaan Bangli, Jumat (14/8/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID – Pemkab Bangli merancang pembentukan kembali Dinas Perpustakaan setelah urusan perpustakaan selama ini berada di Bagian Organisasi Setda Bangli.

Organisasi perangkat daerah (OPD) perpustakaan sebelumnya dihapus pada 2021.

Saat ini, proses pembentukan dinas masih menunggu perda yang sudah masuk Propemperda DPRD Bangli.

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Prabowo Soroti Capaian Ekonomi dan Investasi SDM Menuju Indonesia Maju

Dalam rancangan perda tersebut, perpustakaan akan kembali menjadi satu OPD bersama kearsipan yang saat ini berada di Bagian Umum Setda Bangli.

Kasubag Perpustakaan Bagian Organisasi Setda Bangli, Wayan Suparman, mengatakan pengembalian perpustakaan ke bawah dinas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi itu, perpustakaan termasuk urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Percikan Api Karburator Hanguskan Motor Thunder Dekat SPBU TMP Jembrana

Pembentukan dinas  tersebut juga mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Oktober 2024.

Surat itu menegaskan urusan perpustakaan harus berada di bawah dinas,  namun karena  tidak bisa berdiri sendiri sehingga digabung dengan urusan pemerintahan yang serumpun.

Baca Juga: Remaja Jadi Mucikari di Jembrana, Dua Pelajar SMA Nyaris Dieksploitasi

Serumpun itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD. Sesuai PP itu, perpustakaan hanya bisa digabung dengan kearsipan.

"Bapak bupati tunduk terhadap regulasi, sehingga kami melakukan kajian untuk pembentukan dinas ini," jelas Suparman ditemui Jumat (14/8/2026).

Suparman menegaskan pembentukan dinas akan memudahkan pengembangan perpustakaan, mulai dari pembangunan gedung, penambahan koleksi buku hingga penyediaan berbagai fasilitas pendukung.

Pengembangan fasilitas tersebut dapat diusulkan ke Perpustakaan Nasional. Ia mencontohkan sejumlah kabupaten yang perpustakaannya berada di bawah dinas telah memperoleh bantuan pembangunan gedung.

“Sekarang kami belum bisa karena keberadaan perpustakaan ini tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa mengembangkan secara maksimal.

Gedung perpustakaan belum berdiri secara mandiri. Koleksi buku masih terbatas dan sebagian tergolong sudah lama. Kondisi ini turut berdampak terhadap tingkat kunjungan masyarakat.

“Pengadaan buku itu terakhir 2019. Selain itu ada buku sumbangan,” tandasnya. (*)

Editor : I Made Mertawan
bangli perpustakaan koleksi buku