Tim Jalak Nusa Bekuk Pelaku Pencurian Alat Water Sport di Nusa Penida

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:46 WIB
Pria berinisial AS diamankan tim Jalak Nusa dugaan kasus pencurian peralatan Water Sport. (Ist)
Pria berinisial AS diamankan tim Jalak Nusa dugaan kasus pencurian peralatan Water Sport. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Penyidikan kasus pencurian di salah satu usaha water sport di wilayah Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menemui titik terang. 

Tim Jalak Nusa, Polsek Nusa Penida mengamankan seorang pemuda berinisial AS, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemuda tersebut diamankan di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Remaja Jadi Mucikari di Jembrana, Dua Pelajar SMA Nyaris Dieksploitasi

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan AS yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah perlengkapan di Water Nusa Penida, Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler.

Pengelola baru mengetahui barang-barang tersebut raib pada 14 Juni 2026, di antaranya dua jerigen Pertamax, satu unit kano lengkap dengan dayung, serta dua regulator peralatan selam.

Baca Juga: Perkuat Inklusi Keuangan Bersama Danantara, BRImo Capai 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Rp4.166 T hingga Juni 2026​

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Nusa Penida. Tim Jalak Nusa melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah kepada keberadaan AS di kawasan Banjar Nyuh.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Baca Juga: HUT ke-68 Provinsi Bali, Bupati Klungkung Tekankan Pemerataan Infrastruktur

Menurutnya, keberadaan Tim Jalak Nusa diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan di Nusa Penida.

“Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil proses penyidikan, AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2026.

Tersangka dijerat Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara utuh perkara tersebut. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pencurian Water Sport nusa penida