BALIEXPRESS.ID — PT PLN (Persero) terus membuktikan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik yang berwawasan lingkungan. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, PLN melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Bali, telah melaksanakan agenda pemenuhan kewajiban Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sesuai Keputusan Menteri KLHK Nomor SK 412 Tahun 2024 melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan di kawasan hutan lindung yang membentang di Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Tabanan.
Langkah strategis ini merupakan wujud nyata perseroan dalam mengharmonisasikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan pelestarian ekosistem alam.
Agenda pemenuhan kewajiban ini tidak dijalankan sendiri oleh PLN, melainkan melibatkan sinergi erat dengan berbagai pemangku kepentingan. Rangkaian kegiatan yang diawali dengan rapat koordinasi dan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ini dihadiri oleh Manager UPT Bali, Made Gita Mardika, beserta jajaran Manajemen Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Bali Utara.
Baca Juga: Lautan Obor di Tegallalang, Semangat Kemerdekaan dan Budaya Bali Menyala
Turut hadir perwakilan Gardu Induk (GI) 150 kV Gilimanuk, GI 150 kV Negara, GI 150 kV Pemaron, dan GI 150 kV Baturiti. Selain itu, kegiatan ini juga dikawal langsung oleh Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kementrian Kehuatan yang bertugas di Wilayah Provinsi Bali, diantaranya perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 8, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Unda Anyar, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah 7, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Hesti Sagiri, S.Hut., selaku Kepala Bidang (Kabid) I serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugianto.
Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memastikan pemanfaatan lahan seluas 7,52 hektare—yang difungsikan untuk tapak menara (tower) dan ruang bebas (Right of Way/ROW)—tetap berpedoman ketat pada regulasi pelestarian lingkungan yang berlaku. Peninjauan lapangan yang dilakukan secara langsung menyasar sejumlah tapak menara transmisi krusial, di antaranya pada jalur transmisi Pemaron–Baturiti, secara spesifik pada Menara 14 hingga 16, serta Menara 23 hingga 27.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan dan evaluasi rutin tahunan terkait penggunaan kawasan hutan oleh PLN UIT JBM UPT Bali. Agenda pemantauan kali ini memiliki nilai historis tersendiri karena menjadi momentum perdana yang dilaksanakan dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) terbaru dari Kementerian Kehutanan Tahun 2024.
Manager PLN UPT Bali, Made Gita Mardika, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan adalah cerminan dari budaya kinerja terbaik yang terus diusung oleh perusahaan. "Pemenuhan kewajiban Pinjam Pakai Kawasan Hutan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi ini adalah bukti nyata tanggung jawab PLN. Kami ingin memastikan bahwa tekad memberikan kinerja terbaik tidak hanya sebatas pada keandalan sistem kelistrikan, tetapi juga pada tata kelola dan perlindungan ekosistem hutan yang kami pinjam pakai. Infrastruktur transmisi yang andal dan kelestarian alam harus berjalan beriringan demi masa depan energi Bali yang berkelanjutan," tegas Made Gita Mardika.
Melalui evaluasi terpadu ini, PLN berharap keberadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang melintasi kawasan hijau Bali dapat terus menopang kemajuan daerah tanpa mengorbankan keseimbangan ekologis, sekaligus membuktikan bahwa terang energi dapat selaras dengan lestarinya bumi.
Editor : Iqbal Kurnia