Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam Ajukan Penangguhan, Kapolres Tabanan Ungkap Alasan Belum Diproses

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:35 WIB
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (DOK BALI EXPRESS)
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (DOK BALI EXPRESS)

BALIEXPRESS.IDLima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga maling ayam asal Desa Sidatapa, Kabupaen Buleleng, mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Tabanan, namun belum dapat diproses.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Jumat (14/8/2026), membenarkan adanya pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka asal Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan tersebut.

“Benar ada pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan dari tim penasehat hukum tersangka, namun surat tersebut belum bisa kami proses karena sampai saat ini kami masih dalam tahap pendalaman materi penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Ubud FolkFest 2026 Hadirkan Ruang Kreatif, Genjek Pondok Pekak Buka Festival

Polres Tabanan masih menunggu hasil toksikologi dan ekshumasi yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh tim dari RS Prof. Ngoerah, Denpasar.

“Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi acuan dalam proses berikutnya, termasuk pengabulan penangguhan penahanan tersebut,” lanjutnya.

Terkait adanya klaim dari tum penasehat hukum tersangka yang menyebutkan bahwa terduga maling ayam, KD meninggal bukan oleh warga Juwuk Legi, Bayu Pati menegaskan hal tersebut belum bisa dipublikasikan karena masuk dalam materi penyidikan.

Baca Juga: Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global, Raih Dua Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2026

“Untuk klaim tersebut, belum bisa kami publikasikan karena hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan, sehingga kami mohon bersabar dan tunggu saja hasilnya,” ungkapnya.

Sampai saat ini jumlah tersangka pengeroyokan KD masih sebanyak lima orang, sedangkan untuk jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 30 orang yang diperiksa secara intensif.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah saksi yang akan diperiksa, begitu juga dengan penambahan jumlah tersangka yang ditetapkan,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan secara resmi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, terduga maling ayam asal Desa Sidatapa di Banjar Juwuk Legi. Kejadiannya pada 24  Juli lalu. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
juwuk legi Maling ayam tabanan