BALIEXPRESS. ID– Upaya membangun keluarga berkualitas dan mencegah stunting sejak dini terus digencarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar. Melalui Penyuluh Agama Hindu, Kemenag Gianyar memberikan pembinaan kepada calon pengantin (catin) di Banjar Puakan, Desa Adat Puakan, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Senin (17/8).
Kegiatan yang berlangsung secara tatap muka tersebut menghadirkan Penyuluh Agama Hindu Ida Ayu Kade Ratnawati dan Ni Wayan Ekayanti bersama Penyuluh Keluarga Berencana (KB) serta Kelihan Adat Puakan. Pembinaan diberikan kepada pasangan calon pengantin, I Made Murah Artha, dan Ni Putu Sri Adnyani.
Penyuluh Agama Hindu Ida Ayu Kade Ratnawati menjelaskan bahwa pembinaan calon pengantin menjadi bagian dari tugas dan fungsi penyuluh agama dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, calon pasangan suami istri dibekali pemahaman tentang kehidupan rumah tangga berdasarkan ajaran Hindu.
Baca Juga: Ade Ara Rilis Single Ke-17 “Kaden Setia” Karya Perdana Ciptaan Sendiri
Materi yang disampaikan meliputi konsep Grahasta Asrama, yakni tahapan kehidupan berumah tangga dalam ajaran Hindu, serta pemahaman mengenai kehidupan pasca melaspas lajang. "Pembekalan tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis, sakinah, dan bertanggung jawab, " paparnya.
"Selain aspek keagamaan, calon pengantin juga mendapatkan edukasi terkait kesehatan reproduksi dan program keluarga berencana yang disampaikan oleh Penyuluh KB. Materi ini dinilai penting untuk mempersiapkan pasangan dalam menyongsong kehidupan berkeluarga yang sehat dan sejahtera, " imbuh Ratnawati.
Ratnawati menuturkan, tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada calon pengantin agar mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun kesehatan keluarga.
Pelaksanaan pembinaan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 100.3.4.2/2280/Kesmas/Dikes/2026 tentang pemeriksaan calon pengantin. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi kesepakatan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN dalam meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap pencegahan stunting dapat dilakukan sejak sebelum pernikahan. Dengan kesiapan kesehatan dan pemahaman keagamaan yang baik, calon pengantin diharapkan mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, serta membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera di masa depan.*
Editor : Putu Agus AdegrantikaSumber : adegrantika