DPRD Bali Dorong Payung Hukum Tunjangan Bahaya Radiasi untuk Nakes

Rika Riyanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:36 WIB
KEPASTIAN: Komisi IV DPRD Bali menerima audiensi perwakilan tenaga radiologi RSUD Bali Mandara di Kantor DPRD Bali, Selasa (18/8).
KEPASTIAN: Komisi IV DPRD Bali menerima audiensi perwakilan tenaga radiologi RSUD Bali Mandara di Kantor DPRD Bali, Selasa (18/8).

 

BALIEXPRESS.ID — Kepastian pemberian Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan yang bekerja dengan paparan radiasi menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Legislator mendorong segera adanya dasar hukum yang dapat menjamin hak nakes sekaligus memberikan kepastian dalam penggunaan anggaran.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi IV DPRD Bali menerima audiensi perwakilan tenaga radiologi RSUD Bali Mandara di Kantor DPRD Bali, Selasa (18/8).

Persoalan TBR muncul karena aturan yang berlaku saat ini baru mengakomodasi pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Permudah Pelanggan, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif Drop & Go

Sementara itu, tenaga kesehatan dengan risiko paparan radiasi yang sama juga berasal dari kelompok PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau non-ASN.

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan pekerjaan di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir memiliki risiko paparan radiasi yang perlu mendapatkan perlindungan.

“Tenaga yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir memiliki risiko paparan radiasi dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya, Rabu (19/8).

Menurut Suwirta, hak tenaga kesehatan terkait penghasilan dan tunjangan telah memiliki landasan dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait duduk bersama untuk mencari formulasi aturan yang dapat diterapkan secara adil.

“Menugaskan semua pihak duduk bersama menuntaskan masalah ini. Termasuk juga semua RSUD Provinsi Bali,” katanya.

Ia juga meminta proses penyelesaian tetap dilakukan dengan tenang dan berorientasi pada hasil.

“Tidak semua proses harus cepat, tetapi setiap langkah harus membawa kita lebih dekat pada tujuan. Tetap tenang, tetap bekerja, dan biarkan hasil menjadi bukti dari setiap perjuangan,” jelasnya.

Di sisi lain, RSUD Bali Mandara turut mempertimbangkan aspek hukum dalam pengusulan TBR.

Baca Juga: Pipa Warisan 1970-an Jadi Penyebab Utama, Kebocoran Air PDAM Bangli Lampaui Batas

Direktur RSUD Bali Mandara, dr. IGN Putra Dharma Jaya, M.Kes., mengatakan usulan penerbitan Surat Keputusan Gubernur sebelumnya telah diajukan.

Namun, pemberian tunjangan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran di kemudian hari.

“Pemberian TBR tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan berpotensi menjadi temuan,” katanya.

Saat ini pembahasan masih berada pada tahap harmonisasi regulasi.

Baca Juga: Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

Pemprov Bali perlu memastikan terdapat landasan hukum yang sah sebelum dana APBD dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana menyampaikan draf regulasi terkait TBR hingga kini belum masuk ke pihaknya.

Dari sisi teknis pertanggungjawaban APBD, Biro Hukum memandang pengaturan TBR lebih tepat dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Keputusan Gubernur.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan mengatur secara menyeluruh kriteria penerima, besaran tunjangan, serta mekanisme pemberiannya.

Aturan baru itu juga akan menjadi pelengkap terhadap regulasi yang telah ada, termasuk Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2025.

Sementara itu, BKPSDM Provinsi Bali telah mulai melakukan pendataan terhadap tenaga kesehatan yang berpotensi masuk dalam penerima TBR.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Minta Kaling dan Kelian Banjar Dinas Perketat Data Duktang

Kepala BKPSDM Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengatakan hasil pemetaan sementara menemukan 40 PPPK penuh waktu yang telah diusulkan untuk mendapat perhatian dalam kebijakan TBR. Sementara delapan PPPK paruh waktu masih memerlukan pembahasan teknis lebih lanjut.

Selain itu, terdapat sekitar 200 PPPK penuh waktu dari berbagai formasi dan 50 tenaga PJLP yang masih harus dipetakan kembali.

Pemetaan tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian jenis pekerjaan serta tingkat risiko paparan radiasi masing-masing tenaga.

Audiensi yang difasilitasi DPRD Bali tersebut diharapkan dapat menyatukan pandangan antara legislatif, rumah sakit, Biro Hukum, dan BKPSDM.

Baca Juga: Berkat Abu Teko, Perajin Tanah Liat di Desa Pejaten Tabanan Dapat Solusi Kelangkaan Bahan Baku

Dengan demikian, regulasi yang nantinya diterbitkan dapat menjadi acuan bagi seluruh tenaga kesehatan di lingkungan Pemprov Bali yang menghadapi risiko paparan radiasi.(***)

Editor : Rika Riyanti
bali radiasi dprd bali nakes