NTP Bali Masih Tertinggal dari Nasional, DPRD Siapkan Perda Serapan Produk Lokal

Rika Riyanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:46 WIB
DITUNJUK: Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani
DITUNJUK: Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani

 

BALIEXPRESS.ID — Kinerja sektor pertanian Bali masih menghadapi persoalan dari sisi kesejahteraan petani.

Meski Nilai Tukar Petani (NTP) Bali berada di atas 100, angkanya masih terpaut cukup lebar dari capaian nasional.

Kondisi serupa juga menjadi perhatian pada sektor perikanan melalui Nilai Tukar Nelayan (NTN).

Kajian Fiskal Provinsi Bali yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Bali mencatat NTP Bali pada Maret 2026 berada di level 104,94. Angka tersebut naik 1,29 persen secara month-to-month (mtm).

Baca Juga: Kemenkum Bali Selesaikan 2.323 Kasus, Permohonan Kekayaan Intelektual Naik 34 Persen

Sementara NTN Bali pada periode yang sama mencapai 104,36 atau meningkat 1,31 persen secara mtm.

Capaian tersebut sekaligus menjadi kali pertama NTN Bali menembus angka 100 sejak November 2023.

Meski mengalami peningkatan, posisi NTP dan NTN Bali masih berada di bawah rata-rata nasional.

Kondisi NTP kembali tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni 2026.

Pada Juni 2026, NTP Bali tercatat 104,47 atau mengalami penurunan 1,35 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Penurunan tersebut terjadi ketika Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun 0,35 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) justru naik 1,02 persen.

Pada periode yang sama, NTP nasional mencapai 127,65. Dengan demikian, NTP Bali masih tertinggal sekitar 23,18 poin dari angka nasional.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Bali, khususnya Komisi II yang membidangi sektor pertanian.

Salah satu langkah yang tengah didorong adalah memperkuat perlindungan terhadap hasil pertanian dan produk lokal agar memiliki pasar yang lebih pasti.

Baca Juga: DPRD Bali Dorong Payung Hukum Tunjangan Bahaya Radiasi untuk Nakes

Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan regulasi khusus untuk memperkuat posisi petani dan nelayan.

“Saya sedang memperjuangkan Perda Perlindungan Hasil Bumi dan Produk Lokal Bali untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan,” kata Ajus, Selasa (18/8).

Menurut Ajus, rancangan peraturan daerah tersebut masih berada pada tahap penyusunan naskah akademis.

Regulasi yang disiapkan akan memperluas ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018.

Baca Juga: Pipa Warisan 1970-an Jadi Penyebab Utama, Kebocoran Air PDAM Bangli Lampaui Batas

“Salah satu substansi yang didorong adalah meningkatkan kewajiban penyerapan hasil bumi dan produk lokal oleh sektor hotel dan restoran,” katanya.

“Ini Pergub 99 Tahun 2018 kita naikkan menjadi perda dan kita perluas,” imbuhnya.

Dalam rancangan aturan tersebut, hotel dan restoran akan didorong untuk menyerap produk pertanian serta hasil bumi lokal Bali dengan persentase tertentu secara bertahap.

Skema yang tengah dirancang menetapkan tingkat penyerapan minimal 40 persen hingga 80 persen.

Untuk mendukung mekanisme tersebut, DPRD Bali juga mempertimbangkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pangan.

Lembaga tersebut nantinya dapat menjadi penghubung dalam penyerapan hasil produksi petani sebelum dipasarkan ke sektor hotel dan restoran.

Baca Juga: BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum di NTT, Direksi BRI Terjun Langsung Pantau Lokasi Bencana

“Nanti ada BUMD pangan. Ada juga satgas untuk penegakan,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan BUMD pangan sekaligus mekanisme pengawasan akan membantu membangun rantai pasok produk pertanian Bali secara lebih terstruktur.

Dengan pasar yang lebih jelas, petani diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memperoleh kepastian penyerapan.

Ajus menargetkan pembahasan rancangan perda tersebut dapat dirampungkan pada 2026.

Baca Juga: Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas, Pansus DRD Badung Serap Aspirasi

“Harapannya tahun ini,” tegasnya.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat posisi petani dan nelayan dalam rantai ekonomi Bali, khususnya sektor pariwisata.

Besarnya kebutuhan hotel dan restoran terhadap bahan pangan dinilai dapat menjadi peluang untuk meningkatkan penyerapan produk lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.(***)

Editor : Rika Riyanti
bali petani nelayan dprd bali perda